Rabu, 24 April, 2024

Kecam Kekerasan Polisi di Polres Padang Pariaman, IPW: Copot Pelaku dan Kapolresnya

MONITOR, Jakarta – Sebuah video seorang perwira polisi berpangkat Ipda memberikan hukuman dengan melajangkan ikat pinggang ke tiga orang bintara beredar di media sosial (medsos). Diketahui, peristiwa itu terjadi di Polres Padang Pariaman.

Dalam video berdurasi 1 menit 15 detik yang tersebar di laman medsos Facebook atas nama Firmansyah Padang TerapiStroke itu, seorang perwira polisi melakukan pemukulan terhadap tiga anggota Polri di lapangan apel Mapolres Padang Pariaman.

“Penganiayaan yg tdk pantas terjadi di tubuh Polri di Polres Padang Pariaman Polda Sumbar yang di lakukan oleh Ipda Septian dwi cahyo yang mengakibatkan Personel masuk rumah sakit dan tidak sadarkan diri karna di pukul berkali kali menggunakan kopel keras di bagian yg sangat sensitif yaitu di bagian kepala,” begitu kutipan kalimat di akun media sosial tersebut dengan menyertakan tagar #kapolri, #kadivpropampolri, #humaspolri, pada Rabu, 25 Maret 2020.

Dikutip dari tagar.id, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto membenarkan hal tersebut. Menurutnya, insiden itu terjadi lantaran tiga anggota Polri itu terlambat datang apel. “Benar, mereka itu terlambat datang apel makanya diambil tindakan itu,” kata Satake Bayu. Rabu, (25/3/2020) malam.

Menggapi hal tersebut, Ketua Presidium Ind Police Watch atau IPW, Neta S Pane mengecam keras kejadian tersebut. Apapun alasannya menurut Neta tindakan penyiksaan tidak boleh dilakukan oleh anggota polri kepada bawahannya, apalagi secara terbuka di lapangan yang bisa disaksikan semua orang.

“Ind Police Watch (IPW) mengecam keras tindakan sadis yang dilakukan perwira pertama Polri Akpol lulusan 2019 tersebut. Ironisnya tindakan sadis itu terbiarkan cukup lama, padahal semua anggota Polres Pariaman bisa menyaksikannya. IPW berterimakasih kepada pihak yang sudah merekam dan memviralkan peristiwa yang sangat memalukan institusi kepolisian ini,” kata Neta dalam keterangan tertulisnya. Kamis (26/3/2020).

IPW mengingatkan, Polri adalah lembaga dan aparatur penegak hukum, jika seorang bawahan melakukan kesalahan sefatal apapun kesalahan itu, atasan harus menghukumnya dalam koridor hukum, bukan melakukan penyiksaan.

“Yang sangat disayangkan penyiksaan ini dilakukan atas nama pembinaan. Ini sebuah kesalahan fatal dan persepsi yang ngawur tentang pembinaan. Tindakan sadis tersebut mengabaikan fungsi polri sbg pelayan, pelindung, pengayom dan pelaku penegakan hukum yang promoter,” terang Neta.

“Bagaimana yang bersangkutan bisa menjadi polisi yang promoter dalam melayani masyarakat wong kepada sesama anggota polri sendiri saja bisa bersikap sadis, bengis dan tega melakukan penyiksaan,” tambahnya.

Untuk itu sesuai dengan Undang-undang, Neta meminta pelaku harus diproses secara hukum dengan pasal berlapis yang antara lain pasal yang mengatur tentang penyiksaan. “Sikap pelaku yang sadis dan bengis menjadi bukti nyata ybs tidak pantas lagi menjadi anggota polri dan institusi polri harus segera memecatnya. Begitu juga Kapolres yang menjadi atasan pelaku harus segera dicopot karena membiarkan pelaku berbuat sadis, bengis dan semena-mena di halaman polres,” tegas Neta.

Bagaimanapun, lanjut Neta kasus seperti ini dimana anggota polri bertindak sadis dan bengis melakukan penyiksaan, terutama di lapangan terbuka tidak boleh terulang lagi. “Tindakan sadis itu hanya akan menunjukkan bahwa polri yang promoter hanya sebuah isapan jempol belaka,” pungkas Neta.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER