Jumat, 29 Maret, 2024

Ancaman COVID-19 pada Nelayan Rajungan

Budi Laksana *

Novel Coronavirus (COVID-19) menjadi bencana penyakit (bencana non-alam) bagi umat manusia di seluruh dunia karena penyebarannya sangat cepat dan meluas yang menelan banyak korban meninggal. Tercatat COVID-19 tersebar di 187 negara dengan jumlah 440.326 kasus dan jumlah kematian 19.752 orang.

Di Indonesia untuk pertama kalinya pada tanggal 2 Maret 2020 Presiden mengumumkan secara resmi tentang 2 orang yang terkena COVID-19, dan dalam jangka waktu yang relatif singkat pada tanggal 25 Maret 2020 telah mencapai 790 orang yang terkonfirmasi COVID-19.

Seiring dengan pandemik COVID-19 itu Presiden kemudian menyerukan kebijakan untuk menghadapinya seperti social distancing, work from home, belajar dan beribadah di rumah.

Di bawah ancaman COVID-19 yang mematikan tersebut, dan seruan kebijakan menghadapi COVID-19 itu, aktivitas perekonomian masyarakat mulai tersungkur dan nyaris terhenti terutama aktivitas perekonomian nelayan skala kecil dan buruh nelayan (Anak Buah Kapal).

Keberadaan COVID-19 yang membahayakan ini dan kebijakan untuk mengatasinya berdampak besar pada sendi-sendi kehidupan nelayan terutama pendapatan ekonomi atau sumber nafkah.

Dalam situasi penyeberan COVID-19 aktivitas penangkapan nelayan tidak berjalan normal disebabkan dua hal yaitu: (1) Pasokan bahan baku ikan yang ditangkap dan berasal dari nelayan tidak dibutuhkan karena sebagian besar industri perikanan menghentikan aktivitas operasionalnya terkait COVID-19. (2) Dengan patuh melaksanakan seruan kebijakan social distancing dan work from home, maka aktivitas nelayan sebagai mata pencaharian utama harus dihentikan dalam rentang waktu tertentu.

Seperti diketahui bersama, sebagian besar pekerjaan nelayan dilakukan secara berkelompok, dan sejauh ini minim sekali peralatan kesehatan untuk menghadapi COVID-19 ini. Dampak bidang ekonomi yang serba menyulitkan ini tidak hanya memukul perekonomian seorang nelayan saja tapi kebutuhan (seperti pangan, pendidikan, kesehatan, kredit bank/non-bank) rumah tangga nelayan (anak dan istri).

Serangan COVID-19 dan kebijakan penanganannya telah dirasakan dampak ekonominya oleh nelayan rajungan. Terkait penyebaran COVID-19, sebuah Asosiasi yang bergerak di bidang rajungan telah mengimbau nelayan untuk tidak menangkap rajungan karena miniplant ditutup dalam jangka waktu tertentu untuk mencegah penyebaran COVID-19 secara meluas. Untuk itu, nelayan terpaksa menghentikan aktivitas penangkapan rajungan.

Ini jelas pukulan bagi para nelayan khususnya nelayan kecil dengan alat tangkap pencari rajungan. Harusnya Asosiasi ini tidak sekedar melarang tetapi juga memberikan ekonomi alternative atau penyangga sosial ekonomi bagi keluarga nelayan. Sehingga nelayan yang terkena dampak bisa menghidupi keluarganya. Tegas Budi Laksana Sekretaris Jenderal Pimpinan Nasional Serikat Nelayan Indonesia

Bila nelayan tetap melaut dengan tidak menghiraukan himbauan terkait kesehatan dalam bekerja di tengah bencana COVID-19 atau tidak ada pemeriksaan kesehatan secara ketat, maka mereka harus mempunyai alat tangkap alternatif yang harganya relatif mahal. Tentu saja hal ini tidak hanya dirasakan oleh nelayan rajungan tapi diperkirakan dialami juga nelayan skala kecil dengan komoditas/alat tangkap lainnya.

Bila merujuk pada jumlah perahu/kapal tahun 2016 (KKP, 2018), maka sebanyak 695.647 kapal/perahu skala kecil sangat potensial tidak beroperasi di laut selama COVID-19 dengan rincian 35.988 (5-10 GT), 115.814 (< 5 GT), 171.744 (Kapal Motor), 181.178 (Perahu Motor Tempel), dan 190.923 (Perahu Tanpa Motor). Dari perahu/kapal yang tidak beroperasi itu, terhitung banyak nelayan dan buruh nelayan yang tidak akan melaut.

Konsekuensi lanjutan dari itu yang perlu diperhatikan secara serius adalah penurunan tingkat kesejahteraan nelayan. Apalagi wilayah pesisir khususnya nelayan dikenal sebagai kantong kemiskinan.

Merujuk pada Nilai Tukar Nelayan di awal tahun 2020 turun 0,79% dari 101,11 di bulan Januari menjadi 100,31 di bulan Februari. Serupa itu, Nilai Tukar Usaha Pertanian sector Perikanan Tangkap juga turun 0,51persen di bulan Januari-Februari 2020 (BPS, 2020). Kondisi ini berbeda dengan tahun 2019 yang naik 0,15% dari 113,78 menjadi 113,96 di bulan Januari-Februari (BPS, 2019).

Agar menjaga perekonomian Indonesia dan kegiatan ekonomi masyarakat tetap berjalan selama bencana COVID-19, pemerintah mengambil sembilan langkah penting. Langkah-langkah itu yaitu: memangkas rencana belanja yang tidak prioritas, refocusing kegiatan dan isu ekonomi, ketersediaan bahan pokok dan mempertahankan daya beli masyarakat, memperbanyak program padat karya tunai, tambahan anggaran untuk penerima Kartu Sembako, mempercepat implementasi Kartu Prakerja, pajak penghasilan ditanggung pemerintah, relaksasi kredit UMKM, dan stimulus kredit kepemilikan rumah bersubsidi.

Kebijakan sembilan langkah yang diumumkan itu patut diapresiasi. Berdasarkan langkah-langkah kebijakan yang telah diambil sebelumnya itu, Serikat Nelayah Indonesia (SNI) memandang penting untuk mengingatkan dan menuntut:

  • Pemerintah menfasilitasi pemeriksaan kesehatan nelayan dan keluarganya secara gratis, mudah dan berkualitas selama situasi bencana COVID-19 seseuai dengan protokol kesehatan dalam rangka perlindungan nelayan terutama bagi nelayan yang tetap bekerja secara terbatas.
  • Pemerintah (Kementerian Perikanan dan Kelautan, dan Dinas terkait di Provinsi dan Kabupaten/Kota) secara konsisten menjalankan semangat UU 7/2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam secara kontekstual.
  • Menjalankan komitmen relaksasi kredit UMKM secara lurus yang bermanfaat bagi nelayan khususnya bagi nelayan skala kecil.
  • Menjamin perlindungan nelayan atas risiko bencana non-alam melalui Kartu Asuransi Nelayan atau paket social safety net (jaring pengaman sosial) untuk menopang perekonomian rumah tangga nelayan dan memastikan kecukupan kebutuhan dasar nelayan dan keluarganya selama bencana COVID-19 dan setelahnya.
  • Menetapkan acuan harga ikan dan fleksibilitasnya agar tidak merugikan nelayan, dan memastikan pasokan bahan baku perikanan dari nelayan laku/terjual untuk industri dan pihak yang berminat lainnya.
  • Asosiasi Pengusaha Rajungan Indonesia (APRI) dengan pelarangannya harus memberikan penyangga sosial ekonomi bagi nelayan sebagai produsen atau pencari rajungan bagi penghidupan ekonomi keluarga nelayan.

*) Penulis adalah Sekjen Serikat Nelayan Indonesia (SNI)

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER