Rabu, 17 April, 2024

Alokasi Dana Desa untuk Covid-19 Difokuskan pada Pencegahan

MONITOR, Jakarta – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar bertatap muka via teleconference dengan perangkat desa di sejumlah daerah di Ruang Kerjanya di Kantor Kalibata, Rabu (25/3/2020).

Daerah yang disapa Menteri Desa diantaranya Kabupaten Mesuji (Lampung), Nunukan (Kallimantan Utara), Pinrang (Sulawesi Selatan), Sikka (Nusa Tenggara Timur) hingga Bandung Barat (Jawa Barat).

Gus Menteri, sapaan akrabnya, menjelaskan, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, Dana Desa harus difokuskan pada dua hal besar yaitu Padat Karya Tunai Desa dan Penanganan Virus Corona (Covid-19).

“Untuk penanganan Covid-19, difokuskan untuk pencegahan karena saat ini belum banyak desa yang terpapar jadi harus diantisipasi,” kata Gus Menteri.

Pertama, pencegahan yang dilakukan yaitu penanganan warga desa yang berasal dari luar wilayah. Harus dialukan pendataan dengan tegas. Warga yang akan masuk desa, terlebih dahulu diminta untuk lakukan pemeriksaan di Rumah Sakit atau Puskesmas terdekat, apalagi jika berasal dari wilayah yang memang telah terpapar Covid-19.

- Advertisement -

“Sebaiknya kita jangan egois dan berbesar hati untuk lakukan pengecekan. Saya saja sudah lama tidak menggendong Cucu karena sadar sering keluar rumah. Saya setibanya di rumah langsung ganti baju antisipasi jika virus menempal di baju,” ujar Gus Menteri.

Selanjutnya, jika warga itu dinyatakan sehat, diminta untuk lakukan isolasi mandiri di rumah selama minimal 14 hari agar memastikan kemungkinan virus yang tidak diketahui tidak berkembang. Setelah itu bisa berinteraksi dengan masyarakat.

Pencegahan selanjutnya, sahabat desa lakukan pendataan warga desa yang rentan seperti usia lanjutn dan miliki penyakit kronis. Dana Desa bisa dipergunakan untuk membeli vitamin atau obat untuk warga desa yang memang rentan.

“Dana desa bisa dibolehkan untuk beli suplay vitamin karena kunci dari pencegahan Covid-19 adalah daya tahan tubuh atau imun,” kata Pria Kelahiran Jombang ini.

Langkah selanjutnya adalah identifikasi fasilitas desa seperti ruang-ruang sekolah atau Balai Desa. Ruang ini nantinya bakal dijadikan ruang isolasi bagi warga yang memang terpapar Virus Corona.

Bagi desa yang letaknya berdekatan dengan wilayah yang terpapar Virus Corona, bisa gunakan Dana Desa untuk lakukan disinfektan di tempat-tempat umum seperti Pasar, Balai Desa, Tempat Ibadah dan saran pendidikan.

“Dana Desa pun bisa digunakan untuk pembelian Hand Sanitizer dan ditaruh di tempat-tempat umum yang mudah diakses masyarakat,” kata Mantan Ketua DPRD Jawa Timur ini.

Penekanan pencegahan ini telah diterbitkan oleh Gus Menteri melalui Surat Edaran No 8/2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa.

Dana Desa pun bisa digunakan oleh warga desa untuk operasionalisasi pencegahan Covid-19 seperti membangun posko di gerbang desa untuk lakukan pencatatan lalu lintas warga yang masuk ataupun keluar.

Jika warga yang keluar menuju daerah yang disebutkan terpapar maka bisa disarankan untuk lebih baik tinggal dulu di desa hingga wabah pandemi global ini mereda.

Jika memang hal itu mendesak, maka saat warga desa itu ingin masuk kembali ke desa harus pemeriksaan kesehatan dan diberikan disinfektan untuk mencegah penyebaran Virus di desa.

“Jika desa lakukan protokol kesehatan dengan benar dan disiplin maka Virus Corona tidak akan bisa masuk ke desa,” kata Gus Menteri.

“Pencegahan itu sangat penting dan dilakukan semaksimal mungkin dan jangan lupa berdoa. Ini termasuk ikhtiar untuk pencegahan,” sambung Gus Menteri.

Pentingnya pencegahan dalam rangka perang melawan wabah Virus Corona tertuang dalam Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2020 tentang tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER