Kamis, 25 April, 2024

Selain Padat Karya Tunai, Dana Desa Digunakan untuk Penanggulangan Covid-19

MONITOR, Jakarta – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar mengatakan, dana desa saat ini hanya akan fokus pada dua hal yakni program kegiatan yang bersifat padat karya tunai dan penanganan Virus Corona (Covid-19). Ia bahkan menginstruksikan seluruh kepala desa untuk segera merubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang belum mengalokasikan dana desa untuk dua hal tersebut.

“Jadi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sudah mengeluarkan edaran kepada gubernur, bupati, wali kota, dan kepala desa terkait kebijakan itu,” ujarnya yang akrab disapa Gus Menteri, Jakarta, Selasa (24/3).

Menurutnya, dampak terbesar atas merebaknya wabah Virus Corona adalah pada sisi ekonomi dan kesehatan. Untuk itu, sebagaimana arahan Presiden RI Joko Widodo, dana desa digunakan untuk fokus membantu menangani dua persoalan tersebut.

Gus Menteri menjelaskan, sebelum merebaknya covid-19, pengalokasian dana desa yang tertuang dalam APBDes mengikuti panduan prioritas penggunaan dana desa berdasarkan Permendes No 11 Tahun 2019.

Yang mana, pada Permendes tersebut dana desa dapat dialokasikan untuk berbagai program kegiatan seperti padat karya tunai, pemberdayaan masyarakat, peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia, membangun Posyandu, dan lain-lain. Namun saat ini, prioritas dana desa hanya digunakan untuk dua fokus utama yakni padat karya tunai dan penanganan Virus Corona.

- Advertisement -

“Nah hari ini, desa yang sudah buat APBDes sesuai dengan petunjuk pada Permendes No 11 tahun 2019, itu harus merubah. Merubah hanya untuk dua fokus, yang pertama adalah untuk padat karya tunai, dan yang ke dua adalah untuk pencegahan dan penanganan covid-19,” ujarnya.

Menurutnya, aturan main dalam perubahan APBDes dan pelaksanaan penggunaan dana desa untuk dua hal tersebut telah secara detil tertuang pada surat edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 tahun 2020.

Terkait persentase dana desa yang digunakan untuk padat karya tunai dan covid-19, lanjutnya, harus melalui diskusi serius antara desa, pemerintah daerah, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Hal ini bertujuan untuk mendapatkan pemetaan yang utuh terkait potensi dan antisipasi penanganan covid-19.

“Kalau soal persentase, berapa persen untuk padat karya tunai dan berapa persen untuk pencegahan juga penanganan covid-19, harus disesuaikan dengan kondisi daerah dan desa masing-masing. Untuk pencegahan covid-19 dengan kondisi yang bagaimana butuh persentase (alokasi) berapa, itu harus melalui konsultasi dan diskusi dengan pemerintah daerah dan badan penanggulangan bencana daerah sehingga proporsinya seimbang,” terang Mantan Ketua DPRD Jawa Timur ini.

Selanjutnya, terkait pelaksanaan padat karya tunai, menurutnya, adalah untuk meningkatkan daya tahan ekonomi perdesaan. Seperti diketahui, covid-19 telah memberikan dampak signifikan terhadap gejolak ekonomi global.

“Padat karya tunai ini memberikan dampak pada peningkatan daya beli masyarakat. Upah kerjanya harus dibayarkan per hari, sehingga setiap hari ada peredaran uang di desa, daya beli meningkat. Ini diharapkan bisa memberikan daya tahan ekonomi untuk desa,” ujarnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER