BERITA

Mulai Besok Rabu, Menag Wajibkan ASN Kemenag Kerja dari Rumah

MONITOR, Jakarta – Menteri Agama Fachrul Razi mulai besok mewajibkan pegawai Kementerian Agama untuk bekerja di rumah atau work from home (WFH). Kebijakan ini tertuang dalam SE Menteri Agama Nomor 4 tahun 2020 tertanggal 24 Maret 2020, tentang Perubahan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada Kementerian Agama.

Kebijakan ini diambil, mengingat perkembangan penyebaran Covid-19 akhir-akhir ini yang semakin meluas dan untuk bersinergi menghambat penyebaran virus tersebut. Fachrul mengatakan, kebijakan ini berlaku hingga 31 Maret 2020.

“Ini sejalan dengan upaya untuk memprioritaskan kesehatan dan keselamatan pegawai, maka kami perlu mengubah ketentuan yang sebelumnya sudah ada dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2020,” ujar Fachrul di Jakarta, Selasa (24/3).

“Semua pegawai Kementerian Agama, termasuk Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pratama, Administrator, Rektor, Ketua, Wakil Ketua, Dekan atau Pejabat Setingkat Dekan, Wakil Dekan, Ketua Jurusan dan Ketua Program Studi pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN), Kepala Madrasah Negeri, Kepala Madrasah dan Kepala Kantor Urusan Agama wajib bekerja di rumah menyelesaikan tugas fungsi masing-masing,” sambungnya.

Kementerian Agama adalah instansi pemerintah dengan jumlah pegawai dan satuan kerja terbesar di Indonesia. Pegawai Kemenag mencapai lebih dari 226ribu PNS. Mereka bekerja di 4.590 satuan kerja yang tersebar di seluruh Indonesia.

Namun demikian, kata Menag, dalam keadaan mendesak pegawai dapat diberikan penugasan ke kantor dengan izin atau perintah dari atasan. Ini dibuktikan dengan surat resmi atau bukti lainnya dan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan keselamatan. Penugasan itu antara lain jika ada layanan untuk melakukan pencatatan nikah atau sejenisnya yang tidak bisa dilakukan secara dalam jaringan atau online.

Sementara, jika harus melakukan rapat atau pertemuan di kantor atau di tempat lain, setiap pegawai Kemenag harus memperhatikan beberapa hal. Pertama, rapat atau pertemuan hanya diikuti pejabat atau staf yang terkait/diperlukan. Kedua, dilakukan dalam waktu yang minimal diperlukan. Ketiga, menjaga jarak aman antar peserta rapat. Keempat, menyediakan dan menjaga ruang rapat atau pertemuan bersih dan memenuhi standar kesehatan.

Fachrul meminta selama pelaksanaan bekerja dari rumah, koordinasi semua unit agar dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang sudah biasa digunakan oleh para pegawai.

“Selama pelaksanaan bekerja dari rumah atau tempat tinggal semua pegawai saya harap agar tetap memperhatikan skema layanan publik dan tetap perhatikan jaga jarak (physical distancing),” pesan Fachrul.

Recent Posts

Dunia Islam Diharapkan Dukung Aksi Solidaritas Pro Palestina Mahasiswa di AS

MONITOR, Jakarta - Pengamat geopolitik Tengku Zulkifli Usman mengatakan, aksi solidaritas mahasiswa pro Palestina yang…

1 jam yang lalu

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus Siap Hadir di 15 Kampus untuk Hadapi Trilemma Energy

MONITOR, Jakarta - PT Pertamina (Persero) kembali menggelar kegiatan Pertamina Goes to Campus (PGTC) di…

1 jam yang lalu

Hardiknas 2024, PJN Minta Pemerintah Tingkatkan Kreatifitas Pelajar

MONITOR, Jakarta - Koordinator Nasional Pergerakan Jiwa Nusantara menginginkan negara meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia…

2 jam yang lalu

Hardiknas 2024, Menag: Merdeka Belajar Memanusiakan Manusia, Lanjutkan!

MONITOR, Jakarta - Menag Yaqut Cholil Qoumas mendukung kelanjutan program Merdeka Belajar. Menurutnya, semangat program…

3 jam yang lalu

Pendidikan Bukan Hanya soal Pengetahuan tapi Penanaman Nilai-nilai Moral dan Spiritual

MONITOR - Pendidikan bukan hanya tentang akumulasi pengetahuan, tetapi juga tentang penanaman nilai-nilai moral dan…

3 jam yang lalu

May Day 2024, Netty: Penguasa Jangan Hanya Berdiri di Sisi Pengusaha

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher mengatakan pemerintah harus memberi ruang…

3 jam yang lalu