MONITOR, Jakarta – Wabah virus Corona memberikan dampak dan kerugian besar bagi masyarakat Tanah Air terutama kalangan ekonomi bawah. Para pekerja harian lepas pun mengalami penurunan pendapatan selama wabah ini berlangsung.
Mengatasi keluhan masyarakat kecil ini, Presiden Joko Widodo akhirnya memberikan kebijakan terbarunya bagi mereka. Ya, orang nomor wahid ini mengatakan OJK akan memberikan kelonggaran berupa relaksasi kredit bagi usaha mikro dan usaha kecil, untuk nilai kredit di bawah Rp10 miliar, baik kredit yang diberikan oleh perbankan maupun industri keuangan nonbank.
“Terhadap nasabah usaha mikro dan usaha kecil akan diberikan penundaan cicilan sampai satu tahun dan juga penurunan bunga,” ujar Jokowi dalam keterangannya, Selasa (24/3).
Tak hanya itu, Jokowi juga memberikan kelonggaran pembayaran cicilan kredit bagi kalangan kelompok tukang ojek, pengemudi taksi hingga nelayan. Kebijakan ini berlaku selama satu tahun.
“Begitu juga terhadap tukang ojek dan sopir taksi yang mengambil kredit sepeda motor atau mobil, serta nelayan yang sedang memiliki kredit perahu,” terang Jokowi.
“Mereka tidak perlu khawatir dengan angsuran, karena telah diberi kelonggaran berupa relaksasi pembayaran bunga dan angsuran selama satu tahun,” tambahnya.