Sabtu, 27 April, 2024

Pemprov DKI Anggarkan Rp 53 M Penyemprotan Disinfektan Pemukiman Warga

MONITOR, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengalokasikan anggaran untuk penyemprotan disinfektan di pemukiman penduduk. Alokasi ini akan diambil dari sisa anggaran belanja tak terduga (BTT) senilai Rp 53 miliar, sesuai usulan Komisi A DPRD DKI Jakarta.

“Terkait dengan permintaan banyak masyarakat melalui kelurahan-kelurahan untuk melakukan penyemprotan disinfektan diwilayahnya. Saya sudah berkordinasi dengan Sekertaris Daersh (Sekda) dan diputuskan bisa dipenuhi support anggaran untuk kegiatan tersebut dengan memanfaatkan BTT,” ujar Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono, di Jakarta, Senin (23/3).

Menurutnya, penggunaan anggaran BTT itu telah memiliki payung hukum berupa surat edaran Mendagri 440/2436/SJ 17 Mar 2020 dan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Diakuinya, masih ada anggaran BTT sebesar Rp 53 miliar yang belum digunakan.

“Sesuai evaluasi Kemendagri, BTT dari APBD DKI 2020 itu sebesar Rp 188 miliar. Informasi dari BPKD, anggaran BTT ini telah digunakan untuk penanganan banjir sebesar Rp 5 miliar bulan lalu dan sebesar Rp 130 miliar untuk penanganan Covid-19 melalui Dinas Kesehatan. Sisanya masih ada Rp 53 miliar yang bisa digunakan kewilayahan,” kata politisi Partai Demokrat itu.

- Advertisement -

Menurutnya, tidak sedikit perangkat kelurahan dan RT/RW membutuhkan penyemprotan disinfektan di rumah-rumah penduduk. Beberapa wilayah telah melakukan penyemprotan itu dengan anggaran kas kelurahan dan swadaya masyarakat. Namun, ucapnya, masih banyak perangkat kewilayahan yang kekurangan anggaran.

“Anggaran BTT sebesar 130 miliar itu kan untuk penanganan Covid-19 melalui Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Itu digunakan untuk APD dan lainnya, bukan untuk penyemprotan disinfektan di kelurahan. Karena di kelurahan ini ada gugus tugas yang dikoordinir oleh gugus tugas wilayah, dalam hal ini walikota. Nah, anggaran ini diajukan oleh walikota agar penyemprotan wilayah pakai BTT,” jelasnya.

Sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), alokasi anggaran yang ada diutamakan untuk mempercepat penanganan COVID-19 sesuai protokol penanganan. Inpres itu menginstruksikan para Menteri/pimpinan Lembaga, Gubernur, Bupati dan Walikota untuk mengutamakan penggunaan anggaran yang ada untuk kegiatan-kegiatan yang mempercepat penanganan COVID-19 dengan mengacu pada protokol penanganan COVID-19.

Diketahui, jumlah kasus positif korona di Indonesia per 22 Maret 2020 bertambah 64 kasus positif baru. Sehingga total kasus positif korona di Indonesia mencapai 514 kasus. Lalu ada penambahan pasien yang sudah sembuh sebanyak sembilan orang, sehingga total yang sudah sembuh sebanyak 29 orang. Namun ada juga penambahan yang meninggal sebanyak 10 orang, sehingga total yang meninggal jadi sebanyak 48 orang karena korona.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER