MONITOR, Jakarta – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang meminta Kementerian / Lembaga (K/L) untuk mengutamakan alokasi anggaran yang ada untuk mempercepat penanganan COVID-19 sesuai protokol penanganan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan kembali, bahwa Inpres tersebut menginstruksikan para Menteri/pimpinan Lembaga, Gubernur, Bupati dan Walikota untuk lebih memprioritaskan anggaran yang ada guna penanganan wabah Covid-19.
“Mengutamakan penggunaan anggaran yang ada untuk kegiatan-kegiatan yang mempercepat penanganan Covid-19 dengan mengacu pada protokol penanganan Covid-19 di Kementerian/Lembaga/Pemda dan rencana operasional yang ditetapkan Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19,” ujar Sri Mulyani dalam keterangannya, Minggu (22/3).
Ia juga menjelaskan, Inpres tersebut juga menekankan untuk mempercepat refocusing kegiatan serta realokasi anggaran K/L melalui mekanisme revisi anggaran kepada Menkeu sesuai dengan kewenangan.
Kemudian, mempercepat pengadaan barang dan jasa untuk percepatan penanganan Covid-19 dengan mempermudah dan memperluas akses sesuai UU Penanggulangan Bencana, PP Penanggulangan Bencana, PP Pengadaan Barang dan jasa Pemerintah, dan Perpres Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam keadaan tertentu.
Selain itu, Jokowi juga menekankan agar melakukan pengadaan barang dan jasa dalam rangka penanganan Covid-19 dengan melibatkan LKPP dan BPKP, serta melakukan pengadaan barang dan jasa alat kesehatan dan alat kedokteran untuk penanganan Covid-19, sesuai dengan standar yang ditetapkan Kemkes.
“Khusus pada Menkeu untuk memfasilitasi proses revisi anggaran secara cepat, sederhana, dan akuntabel,” pungkasnya.