Jumat, 29 Maret, 2024

Cegah Penyebaran Corona, DPMPTSP Depok Ubah Jam Operasional

MONITOR, Depok – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok hari ini mulai memberlakukan jam pelayanan sementara yaitu dari pukul 08.00-11.30 WIB. Aturan ini diterapkan hingga 31 Maret 2020.

Kepala DPMPTSP Kota Depok, Yulistiani Mochtar mengatakan, perubahan jam operasional tersebut mengikuti arahan Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok Nomor: 443/133-HUK/Dinkes tentang Siaga Intensif Corona Virus Disease (Covid-19). Dengan tujuan mencegah penyebaran Covid-19.

“Pada dasarnya pelayanan buka tiap hari Senin sampai Jumat, tetapi jam operasionalnya yang berubah,” katanya, di Balai Kota Depok, Senin (23/3).

Meski demikian, kata Yulis, saat ini beberapa pelayanan perizinan sudah berbasis online yang dapat diakses melalui https://perizinanonline.depok.go.id/. Untuk itu, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya. 

- Advertisement -

“Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Tanda Daftar Gudang (TDG) sudah bisa lewat online, sedangkan perizinan lainya harus ke loket. Tetapi upaya-upaya preventif Covid-19 telah kami siapkan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan DPMPTSP Kota Depok, Amanullah Sarwi menuturkan, pihaknya telah menyediakan hand sanitizer di ruang pelayanan. Begitu pula dengan petugas pelayanan juga telah dilengkapi dengan sarung tangan serta masker pelindung. 

“Para petugas juga kami berikan multivitamin tambahan agar terus sehat. Intinya kami tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kami juga mengimbau pemohon agar menggunakan masker,” katanya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER