Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana. (Foto: Boy Rivalino)
MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan surat imbauan penutupan sementara bagi pengusaha atau pengelola tempat hiburan, tempat wisata, karoke, Spa, warnet, tempat billiard, bioskop, tempat sarana kebugaran dan warung internet.
Hal ini dilakukan guna mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19.
“Imbauan ini menindaklanjuti keputusan Wali Kota Depok Nomor 360/137/Kpts/DPKP/Huk/2020 tanggal 18 Maret 2020 tentang penetapan stasus tanggap darurat bencana virus Corona di Kota Depok,” kata Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana dalam keterangan resminya, Sabtu (21/3) malam WIB.
Selain itu, lanjut Dadang, Pemkot Depok juga mengimbau kepada seluruh warga masyarakat Kota Depok agar menunda pelaksanaan resepsi pernikahan yang akan dilangsungkan.
“Imbauan ini berlaku mulai tanggal 22 Maret 2020 sampai dengan batas waktu yang akan di informasikan lebih lanjut,” ujarnya.
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, menyoroti ancaman serius fenomena judi…
MONITOR, Semarang - Indonesia Kampanye kesehatan kulit dan gaya hidup aktif bertajuk Immoderma Wellness Day…
MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyambut baik rencana pemerintah mengajarkan…
MONITOR, Jakarta - PDI Perjuangan (PDIP) menyatakan bahwa kegiatan diskusi, pameran UMKM, dan kunjungan ke…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menggelar Annual International Conference on Islam, Science, and Society (AICIS+)…
MONITOR, Depok – Kementerian Agama RI dan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) hari ini menggelar…