Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana. (Foto: Boy Rivalino)
MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan surat imbauan penutupan sementara bagi pengusaha atau pengelola tempat hiburan, tempat wisata, karoke, Spa, warnet, tempat billiard, bioskop, tempat sarana kebugaran dan warung internet.
Hal ini dilakukan guna mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19.
“Imbauan ini menindaklanjuti keputusan Wali Kota Depok Nomor 360/137/Kpts/DPKP/Huk/2020 tanggal 18 Maret 2020 tentang penetapan stasus tanggap darurat bencana virus Corona di Kota Depok,” kata Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana dalam keterangan resminya, Sabtu (21/3) malam WIB.
Selain itu, lanjut Dadang, Pemkot Depok juga mengimbau kepada seluruh warga masyarakat Kota Depok agar menunda pelaksanaan resepsi pernikahan yang akan dilangsungkan.
“Imbauan ini berlaku mulai tanggal 22 Maret 2020 sampai dengan batas waktu yang akan di informasikan lebih lanjut,” ujarnya.
MONITOR, Jakarta - PT Pertamina Patra Niaga memastikan ketersediaan energi tetap terjaga selama periode Satuan Tugas…
MONITOR, Jakarta - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rivan A. Purwantono menyampaikan bahwa…
MONITOR, Jakarta - Lagi keranjingan main padel bareng teman di akhir pekan? Olahraga raket ini…
MONITOR, Jakarta – Mantan Ketua Komisi I DPR RI periode 2010–2017, Mahfuz Sidik, menilai dinamika konflik…
Kapal tanker Malaysia dan Thailand sudah melintasi Selat Hormuz. Kapal Indonesia masih tertahan. Ada apa dengan…
MONITOR, Semarang - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rivan A. Purwantono mendampingi tinjauan…