Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana. (Foto: Boy Rivalino)
MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan surat imbauan penutupan sementara bagi pengusaha atau pengelola tempat hiburan, tempat wisata, karoke, Spa, warnet, tempat billiard, bioskop, tempat sarana kebugaran dan warung internet.
Hal ini dilakukan guna mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19.
“Imbauan ini menindaklanjuti keputusan Wali Kota Depok Nomor 360/137/Kpts/DPKP/Huk/2020 tanggal 18 Maret 2020 tentang penetapan stasus tanggap darurat bencana virus Corona di Kota Depok,” kata Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana dalam keterangan resminya, Sabtu (21/3) malam WIB.
Selain itu, lanjut Dadang, Pemkot Depok juga mengimbau kepada seluruh warga masyarakat Kota Depok agar menunda pelaksanaan resepsi pernikahan yang akan dilangsungkan.
“Imbauan ini berlaku mulai tanggal 22 Maret 2020 sampai dengan batas waktu yang akan di informasikan lebih lanjut,” ujarnya.
MONITOR, Jakarta - Senyum bahagia Heni Lismarawati mengembang saat menerima kartu Nusuk yang dibagikan Dirjen…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menerima kunjungan resmi Perdana Menteri (PM) Republik…
MONITOR, Jakarta - Industri wastra atau kain tradisional Indonesia seperti batik dan tenun sangat erat…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menerima kunjungan resmi Perdana Menteri (PM) Republik…
MONITOR, Jakarta - Pengurus Besar Ikatan Alumni PMII (PB IKA PMII) serius menggarap filantropi Islam.…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani akan menerima kunjungan kehormatan Perdana Menteri (PM)…