MONITOR, Jakarta – Ditengah maraknya wabah virus Corona di Tanah Air, penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 juga menjadi sorotan. Sejumlah kalangan mendesak agar gelaran Pilkada ditunda demi keselamatan bersama.
Menanggapi hal ini, Komisioner KPU RI Hasyim Asyari mengatakan ada sejumlah fakta yang bisa dijadikan dasar pertimbangan untuk melakukan penundaan Pilkada 2020. Pertama, fakta bahwa kasus Corona semakin hari jumlahnya meningkat.
“Meningkatnya penyebaran corona virus disease (Covid-19) di Indonesia,” ujar Hasyim Asyari, dalam keterangannya, Sabtu (21/3).
Kedua, ia menekankan WHO sebagai organisasi kesehatan dunia telah resmi menyatakan dampak Covid-19 dapat menyebabkan kedaruratan kesehatan yang meresahkan dunia.
Selain itu, Hasyim juga menyoroti Pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut penyebaran Covid-19 di Indonesia sebagai bencana nasional (non-alam).
“Mempertimbangkan potensi penyebaran Covid-19 dapat mengenai semua orang, setiap waktu dan tempat yang tidak dapat ditentukan, sehingga potensial menjadi gangguan dalam penyelenggaraan Pilkada 2020,” terangnya.
Ia menjelaskan, Pilkada dilaksanakan dengan tahapan/kegiatan yang melibatkan banyak orang, mulai dari penyerahan dokumen dukungan bapaslon perseorangan, verifikasi administrasi dan faktual dukungan, penyusunan daftar pemilih, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara di TPS, dan rekapitulasi suara.