Sabtu, 20 April, 2024

Warga Depok Diminta Manfaatkan Layanan Online Pemerintahan

MONITOR, Depok – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok, Sidik Mulyono meminta warga untuk menggunakan pelayanan secara dalam jaringan (daring) atau online. Imbauan ini, sebagai langkah mengantisipasi penyebaran virus Corona (Covid-19) yang bisa terjadi dalam kerumunan massa. 

Sidik Mulyono menegaskan, pelayanan masyarakat di Balai Kota Depok tetap dilaksanakan sesuai arahan Wali Kota, yaitu dari pukul 08.00-11.30 WIB. Namun demikian, dirinya meminta agar warga bisa menjaga jarak atau memanfaatkan pelayanan secara online.

“Sekarang ini kondisinya darurat, tidak seperti sebelumnya. Apalagi, hampir semua pelayanan bisa dilakukan secara online. Adapun bagi yang ingin mendaftar, silakan datang tapi tidak berkerumun,” pesan Sidik, kepada wartawan di Balai Kota, Jumat (20/3).

Dikatakannya, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan mengatur sedemikian rupa konsep pelayanan publik. Untuk itu, dirinya meminta agar warga dapat mematuhi imbauan-imbauan tersebut. 

- Advertisement -

“Jadi skalanya berdasarkan prioritas. Kalau yang masih bisa ditunda, bisa datang di hari berikutnya. Adapun bagi yang tidak bisa, akan kita layani. Tidak perlu bergerombol dan memaksa,” tegasnya. 

Sementara itu, di lokasi yang berbeda, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, Asloe’ah Madjri menambahkan, pihaknya membuka pelayanan melalui aplikasi WhatsApp. Bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan pencatatan sipil, kata dia, dapat menghubungi nomor 0812-9291-9524 atau 0813-8531-8459.

“Sedangkan untuk pelayanan Surat Pindah Datang, masyarakat dapat menghubungi nomor 0877-4830-5975. Adapun bagi yang ingin mengurus Surat Pindah Keluar, menghubungi nomor 0821-1071-6668,” jelasnya.

Lebih lanjut Asloe’ah Madjri mengatakan, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan Administrasi Kependudukan (Adminduk) melalui alamat email  disduk@depok.go.id. Kemudian layanan secara umum, bisa menghubungi nomor 0811-166-864, serta layanan telepon di 021 – 7756256. 

“Adapun perekaman e-KTP dan layanan One Day Service di 11 kecamatan, yang sifatnya bertatapan langsung maupun yang mengundang keramaian, sementara kita tunda,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER