PENDIDIKAN

Utamakan Pencegahan Covid-19, Mendikbud: Bekerja dan Mengajar Dilakukan dari Rumah

MONITOR, Jakarta – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengimbau agar aktivitas pembelajaran baik di sekolah maupun perguruan tinggi di daerah terdampak Coronavirus Disease (Covid-19) untuk dilakukan di rumah atau tempat tinggal.

Para pendidik dan tenaga kependidikan juga tidak perlu datang ke sekolah ataupun kampus untuk sementara waktu. Proses pembelajaran ataupun penyelesaian urusan administrasi dapat tetap berjalan dengan memanfaatkan teknologi.

“Guru dan dosen di wilayah terdampak Covid-19 sebaiknya tidak pergi ke sekolah atau kampus sementara waktu ini. Saya mendengar banyak tenaga pengajar yang masih beraktivitas normal. Aktivitas bekerja, mengajar atau memberi kuliah bisa tetap dilakukan dari rumah dengan memanfaatkan teknologi,” disampaikan Mendikbud Nadiem di Jakarta, Jumat (20/3).

Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpanrb) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah. Disebutkan bahwa ASN yang berada di lingkungan instansi pemerintah dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/tempat tinggal. Dalam edaran tersebut juga dijelaskan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian bertanggungjawab dalam menyediakan ketentuan pelaksanaan dan pengawasan bekerja dari rumah/tempat tinggal.

Mendikbud mendapatkan laporan sekitar 166 pemerintah daerah dan 104 perguruan tinggi baik negeri maupun swasta (per 19 Maret 2020) telah meniadakan aktivitas di satuan pendidikan. “Kalau siswa atau mahasiswanya belajar di rumah atau tempat tinggal masing-masing, maka para pendidik dan pegawai juga bisa bekerja dari rumah,” tegas Mendikbud.

Mendikbud mengajak semua pihak bergotong royong menghadirkan solusi atas kendala-kendala yang mungkin timbul seiring perubahan pola di satuan pendidikan. Sebagaimana disampaikan sebelumnya melalui Surat Edaran Nomor 36962/MPK.A/HK/2020, ia meminta Pemerintah Daerah dan Pimpinan Perguruan Tinggi memastikan bahwa bekerja dari rumah tidak memengaruhi ukuran penilaian kinerja maupun sistem insentif yang diterima pendidik maupun tenaga kependidikan. “Kehadiran fisik tidak menjadi ukuran kinerja. Yang terpenting adalah pembelajaran tetap berjalan dan terus terjadi. Hanya caranya yang berubah menjadi pembelajaran daring,” pesannya.

Mendikbud juga meminta Dinas Pendidikan ataupun Pimpinan Perguruan Tinggi dapat memberikan pedoman atau prosedur teknis pelaksanaan pembelajaran daring dengan mengacu pada kebijakan bekerja dari rumah yang ditetapkan pemerintah. “Ini kan kewenangan masing-masing Dinas Pendidikan ataupun Perguruan Tinggi. Bisa diatur lebih lanjut detil prosedurnya, mekanismenya. Apa-apa saja yang menjadi hak dan tanggung jawab masing-masing. Sehingga ada kejelasan dan tidak terjadi kebingungan. Pemda perlu konsisten memberikan arahan mengenai hal ini,” terang Mendikbud.

Ditambahkannya, pedoman tersebut juga harus memerhatikan situasi, kondisi, juga tantangan setempat, sehingga diharapkan tidak menjadi beban tambahan dalam implementasinya. “Bisa jadi pedoman tersebut tidak sama untuk antarjenjang, antarprogram atau antarwilayah,” ujar Mendikbud.

Nadiem memahami perubahan pola pembelajaran yang mendadak tidak mudah dilakukan. Bahkan, bagi beberapa pihak hal ini mungkin menakutkan. Namun, ia mendorong semua pihak merespons situasi saat ini dengan bijak. “Saya tahu ini tidak mudah bagi semua pihak, tetapi kita harus mencoba. Tujuan utamanya adalah memastikan hak memperoleh pendidikan tetap berjalan, sesuai anjuran Bapak Presiden untuk bekerja dari rumah, belajar dari rumah dan beribadah di rumah,” tutur Mendikbud.

“Tidak harus selalu memakai peralatan yang canggih, tetapi bisa juga dilakukan dengan metode sederhana. Yang paling penting adalah komunikasi,” pungkas Mendikbud.

Recent Posts

PDIP Gelar Diskusi di Cirebon, Pariwisata dan Kelautan Pilar Penting Perekonomian Nasional

MONITOR, Jakarta - PDI Perjuangan (PDIP) menyatakan bahwa kegiatan diskusi, pameran UMKM, dan kunjungan ke…

2 jam yang lalu

AICIS+ 2025 Tampilkan 230 Makalah Terpilih dari 31 Negara

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menggelar Annual International Conference on Islam, Science, and Society (AICIS+)…

3 jam yang lalu

Kemenag dan UIII Siap Gelar AICIS+ 2025, Perkuat Peran Islam dalam Menjawab Tantangan Global

MONITOR, Depok – Kementerian Agama RI dan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) hari ini menggelar…

4 jam yang lalu

110 WNI Korban Online Scam Kamboja Akan Dipulangkan, DPR: Negara Lindungi Warganya

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi memberikan apresiasi terhadap langkah cepat pemerintah,…

4 jam yang lalu

Dua PTKI di Metro Lampung Antusias Sambut Program Riset Kolaboratif MoRA The Air Funds

MONITOR, Lampung - Para dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) dengan PTKIS, bahkan dengan…

6 jam yang lalu

Kemenperin Luncurkan Strategi Baru Industrialisasi Nasional

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian menegaskan arah baru kebijakan industri nasional melalui peluncuran Strategi Baru…

6 jam yang lalu