Selasa, 23 April, 2024

Komisi IX Minta LPTKS Patuhi Aturan Penghentian PMI ke Luar Negeri

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay mengapresiasi langkah penghentian penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) yang dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan.

Hal itu sebagaimana Keputusan Menteri No. 151 Tahun 2020 tentang penghentian PMI ke luar negeri terkait dengan pandemi virus Corona.

“Saya mengapresiasi langkah pengehentian tersebut dimaksudkan dalam konteks perlindungan WNI dari penyebaran virus Corona. Karena itu, lembaga penempatan tenaga kerja swasta (LPTKS) diharapkan dapat mematuhinya,” kata Saleh dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat (20/3).

Meskipun agak sedikit terlambat, sambung Saleh, keputusan itu dinilai sudah sangat tepat. Dengan begitu, untuk sementara waktu, tidak boleh ada penempatan PMI ke seluruh negara. Ini harus dipatuhi. “Tidak boleh dianggap enteng,” tegasnya.

- Advertisement -

Tidak hanya itu, Saleh juga mendesak agar kementerian ketenagakerjaan untuk menindak tegas pihak-pihak yang masih mengirimkan PMI ke luar negeri secara ilegal.

Sebab, pengiriman secara ilegal akan menyulitkan pemerintah di kemudian hari. Apalagi, data-data PMI yang diberangkatkan tidak jelas. Termasuk perusahaan yang menempatkan, yang mempekerjakan, dan kontrak kerjanya.

“Jangan sampai aturan ini hanya berlaku bagi yang legal dan taat aturan saja. Tentu sangat tidak adil jika yang sudah baik ditertibkan, yang tidak baik dibiarkan,” tegas politikus PAN itu.

“Kekhawatiran ini jangan hanya dianggap sebagai himbauan saja. Padahal, pada situasi seperti ini, Kepmen itu harus dilaksanakan demi kebaikan bersama,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER