MEGAPOLITAN

Pengamat: Panlih Harus Tegas dalam Verifikasi Berkas Syarat Cawagub DKI

MONITOR, Jakarta – Pemilihan Wakil Gubernur (Wagub) DKI yang akan dilakukan DPRD DKI Jakarta pada 23 Maret mendatang, rupanya mengundang perhatian banyak kalangan. Tak sedikit yang meminta panitia pemilihan (panlih) agar selektif dalam soal persyaratan yang harus dipenuhi calon.

Pengamat politik Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun, misalnya. Ia mengatakan, Panlih bisa melakukan diskualifikasi terhadap calon apabila tidak memenuhi syarat administratif yang sudah ditentukan.

“Disinilah ketelitian dan ketegasan Panlih dalam memverifikasi berkas persyaratan calon diuji. Dimana Panlih harus bisa melakukan diskualifikasi terhadap kandidat yang tidak memenuhi syarat administratif,” ujar Ubedilah kepada wartawan di Jakarta, Rabu (18/3).

Pria yang biasa disapa Kang Ubed ini menjelaskan, ada sejumlah aturan yang menjadi acuan dalam proses pemilihan Wagub DKI Jakarta.

Diantaranya, Undang-Undang 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 1 tahun 2015 tentang Penetapan Perpu 1 tahun 2014 tentang Pilgub, Pilbup dan Pilwalkot menjadi UU, kemudian Tata Tertib DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024.

Kemudian ada juga, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) itu juga sebetulnya jelas bahwa ketika seorang mencalonkan diri secara resmi menjadi calon Wakil Gubernur, ia harus mundur dari jabatan sebelumnya.

“Di situ disebutkan misalnya jika dia anggota DPR RI dia harus mundur. Jadi memang pernyataan mundur itu harus tertulis dari yang bersangkutan dulu, kemudian jawaban dari DPR, lalu pernyataan tertulis resmi dari Presiden, mengesahkan bahwa yang bersangkutan telah mundur jadi anggota DPR RI,” katanya.

“Kalau misalnya Panitia Pemilihan (Panlih) Cawagub DKI Jakarta dari DPRD DKI tetap menjalankan pemilihan, tetapi syarat administrasinya tidak terpenuhi, itu artinya apa yang dilakukan oleh DPRD DKI cacat demi hukum. Artinya tidak sah bahwa orang itu mencalonkan diri jadi Cawagub,” pungkasnya.

Recent Posts

Penyuluh Anti Korupsi, Kategori Baru di Penais Award 2025

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama akan menggelar Penerangan Agama Islam (Penais) Award pada 23 -…

38 menit yang lalu

Daerah Mandiri Fiskal, DPR Apresiasi Pemkot Malang

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota…

2 jam yang lalu

Gandeng Pelajar, KPI Harap Masyarakat Bijak dan Kritis di Era Informasi

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Sholeh, menegaskan bahwa media penyiaran memiliki…

5 jam yang lalu

Dari Nikah Fest sampai Ngaji Budaya, Kemenag Gelar Blissful Mawlid 2025

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar rangkaian kegiatan Blissful Mawlid 2025 pada 23…

7 jam yang lalu

Puji Pemikiran Geopolitik Pimpinan Muda TNI, DPR Tekankan Regenerasi dalam Diplomasi

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Junico Siahaan menyoroti pertanyaan yang disampaikan oleh…

9 jam yang lalu

Balita di Sukabumi Meninggal karena Cacingan, DPR Dorong Evaluasi Total Perlindungan Sosial dan Kesehatan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher menyampaikan keprihatinan atas meninggalnya…

10 jam yang lalu