MEGAPOLITAN

Pengamat: Panlih Harus Tegas dalam Verifikasi Berkas Syarat Cawagub DKI

MONITOR, Jakarta – Pemilihan Wakil Gubernur (Wagub) DKI yang akan dilakukan DPRD DKI Jakarta pada 23 Maret mendatang, rupanya mengundang perhatian banyak kalangan. Tak sedikit yang meminta panitia pemilihan (panlih) agar selektif dalam soal persyaratan yang harus dipenuhi calon.

Pengamat politik Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun, misalnya. Ia mengatakan, Panlih bisa melakukan diskualifikasi terhadap calon apabila tidak memenuhi syarat administratif yang sudah ditentukan.

“Disinilah ketelitian dan ketegasan Panlih dalam memverifikasi berkas persyaratan calon diuji. Dimana Panlih harus bisa melakukan diskualifikasi terhadap kandidat yang tidak memenuhi syarat administratif,” ujar Ubedilah kepada wartawan di Jakarta, Rabu (18/3).

Pria yang biasa disapa Kang Ubed ini menjelaskan, ada sejumlah aturan yang menjadi acuan dalam proses pemilihan Wagub DKI Jakarta.

Diantaranya, Undang-Undang 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 1 tahun 2015 tentang Penetapan Perpu 1 tahun 2014 tentang Pilgub, Pilbup dan Pilwalkot menjadi UU, kemudian Tata Tertib DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024.

Kemudian ada juga, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) itu juga sebetulnya jelas bahwa ketika seorang mencalonkan diri secara resmi menjadi calon Wakil Gubernur, ia harus mundur dari jabatan sebelumnya.

“Di situ disebutkan misalnya jika dia anggota DPR RI dia harus mundur. Jadi memang pernyataan mundur itu harus tertulis dari yang bersangkutan dulu, kemudian jawaban dari DPR, lalu pernyataan tertulis resmi dari Presiden, mengesahkan bahwa yang bersangkutan telah mundur jadi anggota DPR RI,” katanya.

“Kalau misalnya Panitia Pemilihan (Panlih) Cawagub DKI Jakarta dari DPRD DKI tetap menjalankan pemilihan, tetapi syarat administrasinya tidak terpenuhi, itu artinya apa yang dilakukan oleh DPRD DKI cacat demi hukum. Artinya tidak sah bahwa orang itu mencalonkan diri jadi Cawagub,” pungkasnya.

Recent Posts

Curi Perhatian, Mahasiswa UIN Jakarta Pamerkan Robot Pengumpul Sampah di AICIS+ 2025

MONITOR, Depok - Mahasiswa Program Studi Teknik Informatika, Fakultas Sains dan Teknologi (FST) UIN Syarif…

32 menit yang lalu

Antisipasi Korban Online Scam Seperti WNI di Kamboja, Puan Dorong Sistem Early Warning

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus 110 warga…

2 jam yang lalu

BWI Ungkap Aset Wakaf Capai 2.000 Triliun, Sebagian Belum Produktif

MONITOR, Jakarta - Forum Jurnalis Wakaf dan Zakat Indonesia (Forjukafi) menggelar seminar Wakaf Preneur yang…

2 jam yang lalu

DPR Buka Peluang Bahas Soal Alih Status PPPK Jadi PNS di RUU ASN

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin mengungkap perkembangan pembahasan revisi Undang-Undang…

2 jam yang lalu

Laba Inti Meningkat 5,02 Persen, Jasa Marga Konsisten Jaga Kinerja Positif Sepanjang Kuartal III Tahun 2025

MONITOR, Jakarta - Di tengah kondisi ekonomi dan lingkungan bisnis yang cukup menantang, PT Jasa…

6 jam yang lalu

DPR Tegaskan Meski BPIH 2026 Turun Pelayanan Haji Tak Boleh Ada Penurunan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI sekaligus Anggota Panitia Kerja (Panja) Haji, Maman…

8 jam yang lalu