MEGAPOLITAN

Pengamat: Panlih Harus Tegas dalam Verifikasi Berkas Syarat Cawagub DKI

MONITOR, Jakarta – Pemilihan Wakil Gubernur (Wagub) DKI yang akan dilakukan DPRD DKI Jakarta pada 23 Maret mendatang, rupanya mengundang perhatian banyak kalangan. Tak sedikit yang meminta panitia pemilihan (panlih) agar selektif dalam soal persyaratan yang harus dipenuhi calon.

Pengamat politik Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun, misalnya. Ia mengatakan, Panlih bisa melakukan diskualifikasi terhadap calon apabila tidak memenuhi syarat administratif yang sudah ditentukan.

“Disinilah ketelitian dan ketegasan Panlih dalam memverifikasi berkas persyaratan calon diuji. Dimana Panlih harus bisa melakukan diskualifikasi terhadap kandidat yang tidak memenuhi syarat administratif,” ujar Ubedilah kepada wartawan di Jakarta, Rabu (18/3).

Pria yang biasa disapa Kang Ubed ini menjelaskan, ada sejumlah aturan yang menjadi acuan dalam proses pemilihan Wagub DKI Jakarta.

Diantaranya, Undang-Undang 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 1 tahun 2015 tentang Penetapan Perpu 1 tahun 2014 tentang Pilgub, Pilbup dan Pilwalkot menjadi UU, kemudian Tata Tertib DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024.

Kemudian ada juga, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) itu juga sebetulnya jelas bahwa ketika seorang mencalonkan diri secara resmi menjadi calon Wakil Gubernur, ia harus mundur dari jabatan sebelumnya.

“Di situ disebutkan misalnya jika dia anggota DPR RI dia harus mundur. Jadi memang pernyataan mundur itu harus tertulis dari yang bersangkutan dulu, kemudian jawaban dari DPR, lalu pernyataan tertulis resmi dari Presiden, mengesahkan bahwa yang bersangkutan telah mundur jadi anggota DPR RI,” katanya.

“Kalau misalnya Panitia Pemilihan (Panlih) Cawagub DKI Jakarta dari DPRD DKI tetap menjalankan pemilihan, tetapi syarat administrasinya tidak terpenuhi, itu artinya apa yang dilakukan oleh DPRD DKI cacat demi hukum. Artinya tidak sah bahwa orang itu mencalonkan diri jadi Cawagub,” pungkasnya.

Recent Posts

PIDI 4.0 Percepat Transformasi Digital Industri, Hampir 3.000 SDM Dilatih hingga 2025

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus memperkuat peran Pusat Industri Digital Indonesia 4.0 (PIDI 4.0) …

4 jam yang lalu

Ekspansi Agresif, Zona Seafood Buka Cabang ke-6 di Jantung Kuliner Yogyakarta

MONITOR, Yogyakarta – Kabar gembira bagi para pecinta kuliner laut di Kota Pelajar. Zona Seafood,…

5 jam yang lalu

Anis Matta Sebut Tujuan Partai Gelora Ciptakan Kemakmuran Bersama

MONITOR, Jakarta - Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Anis Matta mengatakan, salah satu…

6 jam yang lalu

H-7 Libur Natal 2025, Jasa Marga Catat 154 Ribu Kendaraan Meninggalkan Jabotabek

MONITOR, Jakarta - Direktur Utama Jasa Marga Rivan Achmad Purwantono menyampaikan telah terjadi kenaikan volume…

7 jam yang lalu

Gubernur Aceh Sampaikan Terima Kasih atas Bantuan Kementan dan Bapanas

MONITOR, Aceh – Gubernur Aceh Muzakir Manaf menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Menteri Pertanian…

8 jam yang lalu

Wamenag Sepakati Struktur Ditjen Pesantren Diperkuat Lima Direktorat Teknis

MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Agama RI Romo Syafi’i menyepakati penguatan struktur organisasi Direktorat Jenderal…

8 jam yang lalu