MEGAPOLITAN

Pengamat: Panlih Harus Tegas dalam Verifikasi Berkas Syarat Cawagub DKI

MONITOR, Jakarta – Pemilihan Wakil Gubernur (Wagub) DKI yang akan dilakukan DPRD DKI Jakarta pada 23 Maret mendatang, rupanya mengundang perhatian banyak kalangan. Tak sedikit yang meminta panitia pemilihan (panlih) agar selektif dalam soal persyaratan yang harus dipenuhi calon.

Pengamat politik Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun, misalnya. Ia mengatakan, Panlih bisa melakukan diskualifikasi terhadap calon apabila tidak memenuhi syarat administratif yang sudah ditentukan.

“Disinilah ketelitian dan ketegasan Panlih dalam memverifikasi berkas persyaratan calon diuji. Dimana Panlih harus bisa melakukan diskualifikasi terhadap kandidat yang tidak memenuhi syarat administratif,” ujar Ubedilah kepada wartawan di Jakarta, Rabu (18/3).

Pria yang biasa disapa Kang Ubed ini menjelaskan, ada sejumlah aturan yang menjadi acuan dalam proses pemilihan Wagub DKI Jakarta.

Diantaranya, Undang-Undang 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 1 tahun 2015 tentang Penetapan Perpu 1 tahun 2014 tentang Pilgub, Pilbup dan Pilwalkot menjadi UU, kemudian Tata Tertib DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024.

Kemudian ada juga, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) itu juga sebetulnya jelas bahwa ketika seorang mencalonkan diri secara resmi menjadi calon Wakil Gubernur, ia harus mundur dari jabatan sebelumnya.

“Di situ disebutkan misalnya jika dia anggota DPR RI dia harus mundur. Jadi memang pernyataan mundur itu harus tertulis dari yang bersangkutan dulu, kemudian jawaban dari DPR, lalu pernyataan tertulis resmi dari Presiden, mengesahkan bahwa yang bersangkutan telah mundur jadi anggota DPR RI,” katanya.

“Kalau misalnya Panitia Pemilihan (Panlih) Cawagub DKI Jakarta dari DPRD DKI tetap menjalankan pemilihan, tetapi syarat administrasinya tidak terpenuhi, itu artinya apa yang dilakukan oleh DPRD DKI cacat demi hukum. Artinya tidak sah bahwa orang itu mencalonkan diri jadi Cawagub,” pungkasnya.

Recent Posts

Sekolah Swasta Gratis Akan Diatur di RUU Sisdiknas, Termasuk Agar Honor Memadai Bagi Guru Non-ASN

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayanti menegaskan putusan Mahkamah…

39 menit yang lalu

Jasa Marga Jaga SPM dengan Rutin Lakukan Pemeliharaan Jalan Tol Cipularang dan Padaleunyi

MONITOR, Bandung - Guna meningkatkan keamanan dan kenyamanan pengguna jalan, serta untuk menjaga Standar Pelayanan…

2 jam yang lalu

Arab Saudi Umumkan Keberhasilan Penyelenggaraan Haji, Tahun ini Lebih Baik dari Tahun Sebelumnya!

MONITOR, Makkah - Arab Saudi mengumumkan keberhasilan penyelenggaraan ibadah haji 1446 H/2025 M, baik dari…

2 jam yang lalu

Pertamina Patra Niaga Bagikan Hewan Qurban ke 50 Ribu Lebih Dhuafa dari Sabang hingga Marauke

MONITOR, Jakarta - Dalam momentum Hari Raya Idul Adha 1446 H, Pertamina Patra Niaga membagikan…

2 jam yang lalu

DPR Minta Pemberi Izin Tambang Nikel di Raja Ampat Diinvestigasi: Hancurkan SDA dan Kesejahteraan Rakyat!

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan mengkritik keras ekspansi tambang nikel…

9 jam yang lalu

Iduladha 1446 H, Jasa Marga Group Salurkan 344 Hewan Kurban

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. berbagi kebahagiaan dengan menyalurkan 344 ekor hewan…

16 jam yang lalu