MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan imbauan agar masyarakat mengutamakan aspek keselamatan dan kesehatan dalam menjalankan ibadah.
Hal ini dilakukan dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19).
“Kami mengimbau kepada umat beragama di Kota Depok untuk tidak melaksanakan ibadah di tempat ibadah yang melibatkan banyak orang dan menggantinya dengan ibadah di rumah masing-masing,” kata Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana, dalam keterangan resminya, Kamis (19/3) malam.
Dadang melanjutkan, selain itu, masyarakat juga diminta untuk tidak melaksanakan perayaan atau kegiatan keagamaan dan kegiatan kemasyarakatan yang melibatkan banyak orang.
“Imbauan ini mulai berlaku tanggal 20 Maret 2020 sampai 4 April 2020. Dan akan dievaluasi kembali dengan mempertimbangkan situasi di Kota Depok,” ujar Dadang
MONITOR, Kebumen - Direktur Jenderal Tanaman Pangan Kementan bersama Direktur Perlindungan Tanaman Pangan terus berkeliling…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) memberikan dukungan kepada Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR…
MONITOR, Jakarta - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengajak para pelaku usaha rumah potong hewan (RPH)…
MONITOR, Jakarta - Babinsa Koramil 1710-03/Kuala Kencana, Kodim 1710/Mimika Serka Juventino melaksanakan kegiatan Komsos dan…
MONITOR, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) program dan…
MONITOR, Jakarta - Data Kementerian Kemaritiman & Investasi tahun 2022 menyebut luas lahan kritis nasional…