INDUSTRI

Kemenperin Usul Tambahan Industri Dapat Penurunan Harga Gas

MONITOR, Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mengusulkan penambahan jumlah sektor industri yang akan bisa menikmati harga gas di level 6 dollar AS per juta metrik british thermal unit (MMBTU).

Langkah ini bertujuan untuk mendongkrak daya saing industri dan meningkatkan investasi di dalam negeri, yang diyakini dapat mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional.

“Kami telah meminta tambahan sekitar 430 perusahaan yang sektor industrinya sudah ada dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Rabu (18/3).

Berdasarkan Perpres 40/2016, ada delapan sektor yang mendapatkan harga gas sebesar 6 dollar AS per MMBTU, yakni industri petrokimia, industri kaca (glassware), industri kaca lembaran, industri keramik, industri sarung tangan karet, industri baja, industri oleokimia, dan industri pupuk. Dari delapan sektor tersebut, sebelumnya Kemenperin sudah memasukkan 88 perusahaan.

Selain itu, Menperin telah mengusulkan sebanyak 325 perusahaan yang akan bisa menikmati harga gas kompetitif di luar sektor yang sudah ada dalam Perpres 40/2016 tersebut. Sektor ini meliputi industri logam, industri otomotif, industri permesinan, industri makanan, minuman, dan refinery – minyak goreng, industri ban, serta industri pulp dan kertas.

“Pada prisipnya, Bapak Presiden menyetujui untuk memasukan usulan tambahan dari industri tersebut,” tegasnya.

Menperin menambahkan, pihaknya telah memperhitungkan kebutuhan gas industri pada tahun ini sebesar 2400 juta kaki kubik per hari (million standard cubic feet per day/MMSCFD).

“Sedangkan untuk tahun depan kebutuhannya akan mencapai 2600 MMSCFD, dan pada tahun 2024 kebutuhannya sebesar 3600 MMSCFD,” ungkap Menperin.

Sementara itu, produksi gas dari dalam negeri diperkirakan sekitar 7000 MMSCFD. “Jadi kalau kami lihat, kebutuhan gas industri sebetulnya pada 2020 ini hanya sepertiga dari produksi gas nasional,” imbuhnya.

Menurut Agus, yang juga perlu diperhatikan adalah ketersediaan pasokan gas industri, termasuk secara pararel mengeksplor lebih dalam lagi tentang opsi ketiga, yakni berkaitan dengan importasi gas agar ada harga yang kompetitif di dalam negeri.

Opsi pertama, yaitu mengurangi atau bahkan menghilangkan jatah pemerintah. Opsi yang kedua, pemberlakuan Domestic Market Obligation (DMO).

“Tentu, ini yang akan kami pelajari untuk bisa segera dilaksanakan di daerah Sumatera. Sebab, di daerah Sumatera paling tidak sudah ada infrastruktur yang berkaitan dengan FSRU di Aceh dan Lampung,” jelasnya.

Ke depan, lanjut Agus, pemerintah akan mengintensifkan upaya-upaya strategis untuk membangun infrastruktur-infrastruktur, termasuk akan mengundang pihak swasta, sehingga harga gas industri bisa ditekan menjadi 6 dollar AS per MMBTU.

“Kemudian kami sampaikan juga, bahwa Bapak Presiden memerintahkan kepada kami untuk setiap saat melakukan evaluasi dan monitoring, agar kebijakan gas 6 dollar ini memang tepat sasaran,” jelasnya. Terkait hal tersebut, Agus mengemukakan, pihaknya akan menyiapkan Permenperin.

“Tentu juga harapan kami bahwa kebijakan yang akan dimplementasikan pada 1 April ini akan membawa industri semakin tinggi performance-nya,” tandasnya.

Pada pengantar rapat terbatas mengenai penyesuaian harga gas untuk industri, Presiden Joko Widodo menyampaikan, industri yang diberi insentif harus mampu meningkatkan kapasitas produksinya dan meningkatkan investasi barunya.

“Industri yang diberi insentif juga mampu meningkatkan efisiensi proses produksinya, sehingga produknya menjadi lebih kompetitif,” ujarnya. Selain itu, industri yang diberi insentif harus bisa meningkatkan penyerapan tenaga kerja.

Kepala Negara mengingatkan agar industri yang diberikan insentif penurunan harga gas harus betul-betul diverifikasi dan juga dievaluasi. Sehingga pemberian insentif penurunan gas akan memberikan dampak yang signifikan bagi ekonomi kita, memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional.

“Untuk itu, saya minta evaluasi dan monitoring secara berkala harus dilakukan terhadap industri-industri yang diberikan insentif. Harus ada disinsentif, harus ada punishment sehingga industri memiliki performance sesuai yang kita inginkan,” paparnya.

Recent Posts

Libur Paskah 2026, 352 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek, Jasa Marga Pastikan Layanan Optimal

MONITOR, Jakarta – PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat sebanyak 352.578 kendaraan meninggalkan wilayah Jabotabek pada…

12 jam yang lalu

Penerimaan Mahasiswa Baru PTKIN 2026 Kian Kompetitif, 143 Ribu Pendaftar Berebut Kursi Kampus Islam Berkelas Dunia

MONITOR, Surabaya – Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) semakin menunjukkan daya tariknya sebagai destinasi utama…

13 jam yang lalu

201 Ribu Kendaraan Melintas di Tol Regional Nusantara, Naik 10,14 Persen

MONITOR, Jakarta – Arus lalu lintas di sejumlah ruas tol yang dikelola Jasamarga Nusantara Tollroad Regional…

14 jam yang lalu

DPR RI dan Parlemen Inggris Perkuat Diplomasi Konservasi

MONITOR, Jakarta – DPR RI menerima kunjungan delegasi United Kingdom All-Party Parliamentary Group (APPG) on…

18 jam yang lalu

Menaker: Hubungan Industrial Harus Naik Kelas agar Pekerja Tak Tertinggal oleh AI

MONITOR, Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengingatkan pekerja/buruh dan pengusaha agar tidak berhenti pada hubungan…

1 hari yang lalu

GNTI Salurkan Bibit Jagung, Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

MONITOR, Serang - Gerakan Nelayan Tani Indonesia (GNTI) kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung sektor pertanian…

1 hari yang lalu