Kamis, 25 April, 2024

Komisi Fatwa MUI Gelar Rapat Secara Online untuk Kurangi Pertemuan Massal

MONITOR, Jakarta – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia menginisiasi untuk rapat online guna melaksanakan protokol untuk sosial distance dan meminimalisir perjumpaan secara fisik dalam jumlah massif.

Rapat yang dipimpin oleh Sekretaris Komisi Fatwa Asrorun Niam Sholeh, Rabu (18/3/2020) membahas berbagai masalah keagamaan, di antaranya tentang produk pangan halal, dan tindak lanjut fatwa tentang pelaksanaan ibadah saat situasi terjadi wabah COVID-19.

“Ada permasalahan penting yang dibahas Komisi Fatwa, namun kami juga konsens untuk mencegah peredaran COVID-19 dengan meminimalisir peregerakan keluar. Karenanya kami laksanakan rapat secara online”, ujar Niam usai Rapat, Rabu (18/3/2020)

Niam menjelaskan, rapat diikuti oleh sebanyak 37 anggota Komisi Fatwa MUI bersama dengan tim dari LPPOM MUI. “Ada 87 produk yang dilakukan pembahasan untuk memperoleh penetapan fatwa. Dari 87 produk, ada lima produk yang memperoleh pendalaman secara lebih lanjut. Pembahasan cukup alot, namun akhirnya bisa disepakati”, tegas pengasuh Pesantren Al-Nahdlah ini menjelaskan.

- Advertisement -

Di samping pembahasan tentang produk halal, Komisi Fatwa juga mendiskusikan tentang hukum tanam benar dan botox untuk kecantikan, yang lazim dipraktekkan oleh klinik kecantikan.

Rapat juga membahas tentang sosialisasi fatwa nomor 14/2020 tentang penyelenggaraan ibadah saat situasi terjadi wabah COVID-19. “Perlu sosialiasi secara memadai kepada masyarakat agar fatwa ini dipahami secara utuh dan benar”, ujarnya.

Hasil evaluasi yang dilakukan, ujar Niam, sebagian masyarakat salah paham terhadap fatwa sehingga responnya berbeda-beda. “Ada yang langsung memaksa menutup masjid meski kawasannya aman. Sebaliknya ada juga yang memaksakan diri datang ke masjid meski dalam kondisi sakit. Untuk itu masyarakat perlu memahami secara utuh”, pungkas dosen Pascasarjana UIN Jakarta ini.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER