ENERGI

Jokowi Diminta Batalkan Harga Gas Industri US$ 6 per MMbtu

MONITOR, Jakarta – Pada Rapat kabinet terbatas via video coference 18 Maret 2020 ini Presiden Joko Widodo memutuskan, penetapan harga gas bumi menjadi rata-rata US$ 6 per MMbtu di plant gate konsumen, dan berlaku sejak 1 April mendatang.

Terkait hal itu, Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi meminta Presiden membatalkan keputusan tersebut, pasalnya, keputusan tersebut dinilai lebih besar biaya (cost) daripada keuntungan.

“Pemerintah jangan gebabah memaksakan penetapan harga gas $ 6   MMbtu untuk seluruh industri, sebaiknya keputusan itu dibatalkan saja,” ujar Fahmy dalam keterangan tertulis, Rabu (18/3).

Lebih lanjut Mantan Anggota Tim Anti Mafia Migas ini menjelaskan, Biaya tersebut harus ditanggung Pemerintah, sektor Hulu dan sektor Midterm. Biaya yang ditanggung oleh Pemerintah adalah melepas pendapatan Pemerintah dari sektor Hulu sebesar $ 2,2 per MMBtu, yang akan menurunkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam jumlah yang besar.

Penurunan PNBP juga akan menurunkan pendapatan Pemerintah Daerah dari pendapatan bagi hasil, yangg besarannya diperhitungkan berdasarkan PNBP.

Sementara itu, Biaya yang akan ditanggung oleh oleh sektor Hulu adalah pemangkasan harga jual, yang akan menjadi potential lost hingga mengurangi margin yang sudah ditargetkan pada saat penyusunan POD saat awal investasi di Hulu Migas.

Dampaknya, pemangkasan harga jual itu akan menjadikan investasi di sektor Hulu Migas menjadi tidak kondusif lagi. Biaya yang ditanggung di sektor midterm adalah penurunan biaya transmisi dan biaya distribusi serta biaya pemeliharaan, yang berpotensi menjadikan Perusahaan Gas Negara (PGN) tidak hanya merugi, tetapi juga menghambat PGN dalam pembangunan pipa yang masih dibutuhkan untuk menyalurkan gas bumi dari hulu ke hilir.

Fahmy meyakini, benefit dari penetapan harga US$ 6 per MMbtu belum tentu menaikkan daya saing industri. Alasannya, beberapa variabel biaya lain, termasuk pajak, masih membebani industri, selain efisiensi dan produktivitas industri masih tergolong rendah. Alasan bahwa penurunan harga gas untuk PLN akan mengurangi kompensasi dan subsidi listrik merupakan argumentasi yang tidak mendasar.

Pasalnya, proporsi gas dalam bauran energi pembangkit listrik hanya 15%, sedangkan proporsi terbesar masih didominasi oleh Batubara sebesar 57%. Pada saat Pemerintah menetapkan DMO harga batubara US$ 70 per metric ton saat harga batu bara dunia mencapai US$ 100 per metric ton, juga tidak menurunkan kompensasi dan subsidi listrik.

“Penetapan harga gas sebesar $ 6 per MMbtu seharusnya hanya diperuntukan  untuk 7 industri strategis saja, bukan seluruh industri, yang terdiri:  industri pupuk,  industri petrokimia, industri oleochemical,  industri Baja,  industri keramik,  industri kaca, dan  industri sarung tangan karet, seperti diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi,” pungkas Famy Radhi.

Recent Posts

Direktur Operasi dan Layanan Jasa Marga Terima Kunjungan Kerja Asdep Kemenko Bidang Perekonomian RI

MONITOR, Cikampek - Direktur Operasi dan Layanan Jasa Marga Fitri Wiyanti terima kunjungan kerja Asisten…

50 menit yang lalu

Menperin Tunjukkan Cinta Produk Dalam Negeri di World Expo Osaka 2025

MONITOR, Jakarta - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita kembali menunjukkan komitmennya dalam mencintai dan…

3 jam yang lalu

Tunjangan Profesi 227.147 Guru Bukan ASN Binaan Kemenag Naik Rp500Ribu

MONITOR, Jakarta - Tunjangan profesi bagi ratusan guru bukan ASN (Aparatur Sipil Negara) binaan Kementerian…

7 jam yang lalu

Sekjen Partai Gelora Yakin Suatu Saat Nanti akan Tercipta Perdamaian di Tanah Palestina

MONITOR, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Mahfuz Sidik meyakini, bahwa tanah…

8 jam yang lalu

Tilawati Kukuhkan Standar Baru Guru Al-Qur’an Lewat LSP dan JAMHATI

MONITOR, Jakarta - Gerakan pendidikan Al-Qur’an di Indonesia memasuki babak baru. Melalui Silaturahim Tilawati Nasional…

13 jam yang lalu

Guru Besar UIN Jakarta Soroti Tiga Dimensi Strategis Asta Protas Kementerian Agama

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama meluncurkan delapan program prioritas bertajuk Asta Protas untuk periode 2024–2029.…

13 jam yang lalu