MONITOR, Jakarta – Pada Rapat kabinet terbatas via video coference 18 Maret 2020 ini Presiden Joko Widodo memutuskan, penetapan harga gas bumi menjadi rata-rata US$ 6 per MMbtu di plant gate konsumen, dan berlaku sejak 1 April mendatang.
Terkait hal itu, Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi meminta Presiden membatalkan keputusan tersebut, pasalnya, keputusan tersebut dinilai lebih besar biaya (cost) daripada keuntungan.
“Pemerintah jangan gebabah memaksakan penetapan harga gas $ 6 MMbtu untuk seluruh industri, sebaiknya keputusan itu dibatalkan saja,” ujar Fahmy dalam keterangan tertulis, Rabu (18/3).
Lebih lanjut Mantan Anggota Tim Anti Mafia Migas ini menjelaskan, Biaya tersebut harus ditanggung Pemerintah, sektor Hulu dan sektor Midterm. Biaya yang ditanggung oleh Pemerintah adalah melepas pendapatan Pemerintah dari sektor Hulu sebesar $ 2,2 per MMBtu, yang akan menurunkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam jumlah yang besar.
Penurunan PNBP juga akan menurunkan pendapatan Pemerintah Daerah dari pendapatan bagi hasil, yangg besarannya diperhitungkan berdasarkan PNBP.
Sementara itu, Biaya yang akan ditanggung oleh oleh sektor Hulu adalah pemangkasan harga jual, yang akan menjadi potential lost hingga mengurangi margin yang sudah ditargetkan pada saat penyusunan POD saat awal investasi di Hulu Migas.
Dampaknya, pemangkasan harga jual itu akan menjadikan investasi di sektor Hulu Migas menjadi tidak kondusif lagi. Biaya yang ditanggung di sektor midterm adalah penurunan biaya transmisi dan biaya distribusi serta biaya pemeliharaan, yang berpotensi menjadikan Perusahaan Gas Negara (PGN) tidak hanya merugi, tetapi juga menghambat PGN dalam pembangunan pipa yang masih dibutuhkan untuk menyalurkan gas bumi dari hulu ke hilir.
Fahmy meyakini, benefit dari penetapan harga US$ 6 per MMbtu belum tentu menaikkan daya saing industri. Alasannya, beberapa variabel biaya lain, termasuk pajak, masih membebani industri, selain efisiensi dan produktivitas industri masih tergolong rendah. Alasan bahwa penurunan harga gas untuk PLN akan mengurangi kompensasi dan subsidi listrik merupakan argumentasi yang tidak mendasar.
Pasalnya, proporsi gas dalam bauran energi pembangkit listrik hanya 15%, sedangkan proporsi terbesar masih didominasi oleh Batubara sebesar 57%. Pada saat Pemerintah menetapkan DMO harga batubara US$ 70 per metric ton saat harga batu bara dunia mencapai US$ 100 per metric ton, juga tidak menurunkan kompensasi dan subsidi listrik.
“Penetapan harga gas sebesar $ 6 per MMbtu seharusnya hanya diperuntukan untuk 7 industri strategis saja, bukan seluruh industri, yang terdiri: industri pupuk, industri petrokimia, industri oleochemical, industri Baja, industri keramik, industri kaca, dan industri sarung tangan karet, seperti diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi,” pungkas Famy Radhi.
MONITOR, Jakarta - Seleksi Petugas haji PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi 1446 H/2025 M…
MONITOR, Jakarta - Dalam rangka pelaksanaan tugas dukungan Penyelenggaraan Haji tahun 2025, Badan Penyelenggara Haji…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat jumlah produksi hasil perikanan hingga Oktober…
MONITOR, Jabar - Komisi IV DPR RI menyatakan dukungan penuh terhadap penyusunan Peraturan Presiden (Perpres)…
MONITOR, Jakarta - Dalam peringatan Hari Anak Nasional Sedunia yang diperingati setiap 20 November, kenyataan…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi XIII Andreas Hugo Pareira mempertanyakan dasar hukum kebijakan yang…