MONITOR, Depok – Guna menangkal penyebaran virus corona, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Depok mengeluarkan Surat Edaran Nomor 445/556-UPEP yang melarang warga membesuk pasien yang dirawat. Larangan tersebut mulai diberlakukan hari ini, 17 Maret 2020.
“Surat Edaran ini dimaksudkan agar meminimalisir kontak khususnya dengan yang sedang dirawat di RSUD,” kata Direktur RSUD Depok, Devi Maryori, Selasa (17/3).
Selain itu, kata Devi, penunggu pasien maksimal satu orang. Sementara bagi penunggu pasien yang mengalami demam dan batuk tidak diperkenankan memasuki area rumah sakit.
Devi juga meminta petugas keamanan selalu siaga dan melakukan pemindaian (screening) terhadap pengunjung di depan gerbang masuk yang diijinkan. Antara lain lobby pendaftaran gedung A, lobby gedung C, Instalasi Gawat Darurat (IGD), dan lobby gedung BD.
“Pengunjung yang sudah screening diberikan stempel penanda di lengan kiri. Jika suhu tubuh lebih dari 38 derajat celcius, disertai gejala batuk, pilek diberikan masker dan diarahkan untuk ke posko Covid-19 di Instalasi Gawat Darurat (IGD),” katanya.
Agar informasi tersebut tersampaikan, dirinya menginstruksikan agar kepala instalasi, kepala ruangan, ketua tim untuk mensosialisasikan kepada stafnya masing-masing. Terutama kepada keluarga pasien yang sedang rawat inap.
“Agar semua pihak yang ditujukan tersebut mensosialisasikan segera ke jajaran yang ada di bawahnya, termasuk security menyampaikan ke pasien dan keluarga yang mengantar atau pengunjung,” pungkasnya.