MONITOR, Batam – Polisi menangkap lima tersangka penjualan telur penyu dan menyita sebanyak 1.007 butir telur sebagai barang bukti.
“Dari hasil pemeriksaan bahwa sumber telur Penyu tersebut berasal dari daerah Anambas dan daerah Bintan Provinsi Kepri,” kata Wadirreskrimsus Polda Kepri, AKBP Nugroho Agus Setiawan, didampingi Kasubdit IV Ditreskrimsus, AKBP Wiwit Ari Wibisono, dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri, AKBP Priyo Prayitno, pada press release yang diterima redaksi, Selasa (17/3/20).
Lima tersangka yang ditahan berinisial MD laki-laki 47 tahun, DC laki-laki 26 tahun, AK laki-laki 36 tahu, BF laki-laki 29 tahun dan EN Perempuan 62 tahun dengan TKP di Tanjungpinang dan Kota Batam.
Modus Operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah dengan menyimpan, memiliki dan/atau memperniagakan telur satwa yang dilindungi berupa telur penyu.
Atas perbuatannya para tersangka diancam dengan Pasal 40 ayat (2) dan/atau ayat (4) Jo pasal 21 ayat (2) huruf e, Undang-undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dengan ancaman dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama mengatur penggunaan gawai di lingkungan satuan pendidikan untuk menciptakan ruang…
MONITOR, Takengon — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memperkuat pemulihan usaha masyarakat terdampak…
MONITOR, Jakarta - Komnas Haji dan Umrah meminta keselamatan jemaah menjadi prioritas utama di tengah…
MONITOR, Pidie, Aceh – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bersama TikTok Shop by…
MONITOR, Bantul - Produksi padi pada demplot seluas 5 hektare yang dikembangkan Kelompok Tani Lestari…
MONITOR, Semarang - Gelaran Musabaqah Tilawatil Qur’an Nasional XXXI Tahun 2026 di Kota Semarang tidak…