Kamis, 10 April, 2025

Cegah Corona, Pemkot Depok Bolehkan ASN Kerja Setengah Hari

MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan kebijakan baru terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN), dalam menyikapi penyebaran virus corona di Kota Depok. Salah satunya, memperbolehkan ASN masuk kerja hingga siang hari. 

Wali Kota Depok, Mohammad Idris menyampaikan, perubahan jam kerja ini sesuai Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor : 443/133-Huk/Dinkes Tentang Siaga Intensif (SI) Corona Virus Disease (COVID-19). Dalam keputusannya, jam masuk kerja ASN dari pukul 07.30 WIB hingga 12.00 WIB. 

“Seluruh ASN dan pegawai pemerintah tetap bekerja secara produktif, melaksanakan tugas kedinasan dari pukul 07.30 WIB hingga 12.00 WIB,” katanya saat konferensi pers di Balai Kota Depok, Senin (16/3).

Kecuali, ujar Idris, ASN yang bekerja di lapangan, bersentuhan langsung dengan masyarakat. Seperti di Puskesmas, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Petugas Lalu Lintas (Lalin) dan Teknisi Dinas Perhubungan (Dishub), Petugas Kebersihan, Petugas Pemadam Kebakaran, dan Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

- Advertisement -

“Untuk mereka, keputusan selanjutnya akan diatur oleh masing-masing kepala Perangkat Daerah (PD) besok,” jelasnya.

Dirinya juga meminta kepada seluruh ASN yang masuk kantor, agar memeriksakan diri guna memastikan status kesehatannya. Pemeriksaan tersebut, diharapkan sesuai dengan prosedur dan standar operasi yang diterbitkan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok. 

“Kebijakan kerja setengah hari ini diterapkan hingga 31 Maret 2020. Atau sampai setelah dilakukan evaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan,” katanya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER