Rabu, 7 Mei, 2025

PNS DKI Alami Gejala Covid-19 Dilarang Ngantor, Anies Jamin Gaji Tetap Aman

MONITOR, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum lama ini menerbitkan imbauan agar Pegawai Sipil Nasional (PNS) yang mengalami gejala penyakit Covid-19 agar tidak masuk kantor dan beristirahat di rumah. Hal ini ditempuh Pemprov, guna menghindari penyebaran wabag virus Corona.

Kendati tak masuk kerja, pihak Pemprov menjamin gaji dan uang tunjangan mereka tetap aman. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

“Imbauan ini berlaku bagi ASN, pegawai BUMD, pegawai kontrak/honorer Pemprov DKI,” ujar Anies, dalam keterangan persnya di Balairung, Balai Kota Jakarta, pada Rabu (11/3).

Dikatakan Anies, pencegahan penularan COVID-19 tidak bisa hanya dilakukan pemerintah, tetapi juga perlu menjadi sebuah gerakan yang dapat dilakukan oleh seluruh komponen masyarakat.

- Advertisement -

Anies berharap, langkah-langkah yang ditujukan bagi pegawai ini dapat juga dilakukan oleh private sector, yaitu perusahaan-perusahaan yang ada di Jakarta. Bila ada salah satu pegawai yang ditengarai atau masuk dalam kategori Orang Dalam Pemantauan atau Pasien Dalam Pengawasan, maka dapat menginstruksikan untuk kerja di rumah dan tidak dikurangi penghasilannya.

“Bayangkan bila ada pelayan di sebuah restoran, lalu beliau masuk dalam kategori Orang Dalam Pemantauan, harus diistirahatkan. Maka, dia akan mengalami dilema. Bila istirahat, penghasilannya hilang. Bila dapat penghasilannya, dia akan potensi memaparkan kepada yang lain. Karena itu, ini harus dikerjakan sebagai sikap bertanggung jawab atas keselamatan seluruh komponen bangsa khususnya yang ada di Jakarta. Jadi, kami lakukan tindakan ini semua, tapi kami berharap ini bisa dilakukan juga oleh perusahaan-perusahaan yang ada di Jakarta untuk bersikap yang sama,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER