MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin menilai bahwa rancangan Undang-Undang (RUU) tentang kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) dapat menjadi landasan bangsa ini menuju era digitalisasi dan industri 4.0.
“RUU KUHP itu merupakan landasan untuk menuju 4.0 yang mana dugaan-dugaan tindak pidana itu kita sudah mengantisipasi dalam kerangka era digitalisasi dan industri 4.0,” kata Azis saat menghadiri acara seminar Notaris dengan tema “Kewenangan Notaris dan PPAT di Era Digitalisasi”, di Bandung, Selasa (10/3).
Kendati demikian, imbuh Azis, secara politik RUU a quo hanya sampai pada tingkat satu yakni di tingkat pimpinan dan belum dipublis ke umum alias disahkan dalam Paripurna DPR.
“Sehingga RUU itu macet dan menjadi rentetan ke dalam hukum acara pidana, hukum acara perdata berikut juga UU tentang pemasyarakatan,” papar politikus Golkar itu.
Mantan ketua Komisi III ini juga mengatakan bahwa RUU ini menjadi kesepakatan pemerintah dan DPR yang bersifat carry over (ditunda pengesahannya). Namun, carry over itu tetap harus melalui administrasi negara dengan adanya surat presiden (Supres) dalam melakukan pembahasan antara DPR dan pemerintah di Tingkat II atau Paripurna DPR.
“Sampai hari ini DPR belum menerima Supres, sehingga DPR belum bisa melaksanakan proses pengesahan di Tingkat II terhadap RUU tersebut,” pungkasnya.