Jumat, 26 April, 2024

Fraksi PKS Sebut Putusan MA soal BPJS Penuhi Rasa Keadilan Rakyat

MONITOR, Jakarta – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) Kesehatan, terus mendapat sambutan positif.

Ketua Fraksi PKS DPR RI, Jazuli Juwaini, misalnya. Ia menyambut baik keputusan dari lembaga yudikatif yang telah memenuhi rasa keadilan dan keberpihakan pada rakyat.

“Hal ini membuktikan bahwa kebijakan itu tidak memenuhi rasa keadilan dan cacat hukum,” kata Jazuli kepada awak media, di Jakarta, Rabu (11/3).

Dengan putusan itu, Jazuli mengingatkan bahwa tidak ada alasan bagi pemerintah maupun BPJS untuk tidak melaksanakan amar putusan tersebut.

- Advertisement -

“Kembalikan iuran BPJS ke posisi tarif semula sesuai putusan MA,” pungkas anggota dewan dari Dapil Banten ini.

Seperti diberitakan, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020.

Pasal yang dinyatakan batal dan tidak berlaku berbunyi:

Pasal 34 (1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu: a. Rp 42.OOO,00 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III. b. Rp 110.000,00 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau c. Rp 160.000,00 per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2O2O. Dengan dibatalkannya pasal di atas, iuran BPJS kembali ke iuran semula, yaitu: a. Rp 25.500 untuk kelas 3, b. Rp 51.000 untuk kelas 2, c. Rp 80.000 untuk kelas 1.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER