Sabtu, 27 Juli, 2024

Dema FITK UIN Jakarta Gelar Diskusi Publik; Polemik Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja

MONITOR, Jakarta – Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menggelar diskusi publik dengan tema “Polemik Omnibus Law: RUU Cipta Lapangan Kerja, Untuk Apa dan Siapa” di Aula Student Center, Rabu, (11/3).

Diskusi tersebut digelar guna membedah berbagai materi dalam Rancangan Undang-undang yang biasa disebut “RUU Sapu Jagat” tersebut, salah satu yang termasuk didalamnya RUU Cipta Kerja.

“Kami hadirkan narasumber dari berbagai kalangan, agar kita tidak melihat RUU ini dari satu sudut pandang, jadi mahasiswa maupun masyarakat umum yang hadir dapat membedah RUU Omnibus Law secara jernih, tidak seperti kabar yang simpang siur di luar sana,” ujar Ketua Dema FITK, Thoriq Majid, saat memberikan sambutannya.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Staf Ahli Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Elen Setiadi menuturkan, Omnibus Law adalah sebuah metode yang digunakan berbagai negara guna memangkas berbagai peraturan yang menghambat investasi. Sementara bagi Indonesia, Omnibus Law Cipta Kerja digunakan untuk menjawab tantangan dinamika perekonomian global dengan transformasi ekonomi.

- Advertisement -

“Jadi tidak seperti yang tersebar di media sosial bahwa RUU Cipta Kerja adalah amandemen dari UU Tenaga Kerja, hanya sebagian kecil UU Tenaga Kerja yang masuk dalam RUU Cipta Kerja,” ujarnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, RUU Omnibus Law Cipta Kerja memuat 11 Klaster pembahasan, diantaranya penyederhanaan perizinan, ketenagakerjaan, perstaratan, investasi hingga pengadaan lahan dan kawasan ekonomi.

“Ketika berbicara tentang Omnibus Law, scope yang digunakan harus lebih luas, misalnya posisi Indonesia sebagai anggota G20,” tuturnya.

Narasumber dari pihak legislatif, Wakil Ketua Komisi XI DPR, Melki Laka Lena menuturkan, RUU ini begitu serius, pasalnya di dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja akan menyangkut teransformasi perkonomian Indonesia. Ia juga menapik anggapan bahwa RUU tersebut akan mereduksi kesejahteraan tenaga kerja.

Narasumber dari pihak legislatif, Wakil Ketua Komisi XI DPR, Melki Laka Lena menuturkan, RUU ini begitu serius, pasalnya di dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja akan menyangkut teransformasi perkonomian Indonesia. Ia juga menapik anggapan bahwa RUU tersebut akan mereduksi kesejahteraan tenaga kerja.

Padahal, kata dia, selain DPR akan memperjuangkan kesejahteraan buruh dalam RUU tersebut, didalam RUU tersebut hanya memuat sebagian kecil terkait tenaga kerja, sementara sisahnya membahas tentang apa yang disebut dengan cipta lapangan kerja.

“Undang-undang ini membahas tentang tenaga kerja cuma 3%, padahal itu yang paling ramai. Kami sendiri di komisi IX sudah banyak demonstrasi yang datang ke parlemen,” ujar Melki.

Sebagai informasi, nampak hadir sebagai pembicara dalam diskusi tersebut diantaranya Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono, Wakil Ketua Komisi IX, Melki Laka Lena, Ketua SINDIKASI, Elena Ekarahendy.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER