Jumat, 19 April, 2024

Kenaikan Iuran BPJS Dibatalkan, HNW: Ini Tamparan Keras Bagi Pemerintah

MONITOR, Jakarta – Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan menjadi tamparan keras bagi muka pemerintahan Presiden Jokowi-Ma’ruf.

Hal demikian disampaikan Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid, di Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (10/3).

Ia juga menjelaskan, berdasarkan putusan Komisi IX DPR bersama pemerintah dalam rapat kerja, tidak ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas tiga, dan kini MA membatalkan kenaikan iuran semua kelas.

“Keputusan MA, final dan mengikat. Sehingga pemerintah harus melaksanakan, ini sesungguhnya menampar muka pemerintah sendiri karena seharusnya sudah dilaksanakan ketika ada kesepakatan dengan Komisi IX DPR,” kata dia.

- Advertisement -

Politikus yang akrab disapa HNW ini juga menilai, penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada tahun lalu, sebagai bentuk pemerintah tidak menghormati dewan.

Ia pun menduga, para pembantu presiden di lingkup eksekutif tidak memberitahu Jokowi, terkait keputusan Kemenkes dan Komisi IX yang tidak boleh menaikan iuran BPJS Kesehatan kelas tiga.

“Jadi ini kritik keras bagi pemerintah, harusnya pemerintah melalui Kemenkeu dan Kemenkes melaksanakan kesepakatan dengan Komisi IX DPR,” pungkas politikus PKS itu.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER