Jumat, 19 April, 2024

Kenaikan Iuran BPJS Dibatalkan, Fahri Hamzah: MK Juga Bisa Batalkan Omnibus Law

MONITOR, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Dengan demikian, kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020 resmi dibatalkan.

Dengan dibatalkannya kenaikan iuran tersebut, maka iuran BPJS kembali ke iuran semula, yaitu; untuk kelas III dikenakan sebesar Rp 25.500, unuk kelas II sebesar Rp 51 ribu, dan kelas I dikenakan iuran sebesar Rp 80 ribu.

Politisi gaek Fahri Hamzah pun turut menyoroti keputusan MA itu. Ia pun membandingkan keputusan Mahkamah Agung yang bisa membatalkan aturan pemerintah, dalam hal ini iuran BPJS, sementara Mahkamah Konstitusi (MK) dipertanyakan.

Menurut Fahri, MK bisa saja membatalkan UU seperti RUU Omnibus Law yang saat ini terus menguai penolakan.

- Advertisement -

“MA saja bisa bikin pembatalan aturan pemerintah, bagaimana dengan MK? MK bisa batalkan UU apapun termasuk Omnimbus Law,” ujar Fahri Hamzah dalam keterangannya, Selasa (10/3).

Eks Wakil Ketua DPR RI ini mengatakan, bahwa UU seharusnya konstitusional.

“Maka UU harus konstitusional. Semua aturan harur sesuai dengan UUD 1945,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER