MONITOR – Ngomong-ngomong soal BPJS kesehatan, sepertinya, sejumlah peserta BPJS Kesehatan mendapatkan angin segar karena keputusan Mahkamah Agung (MA) yang telah membatalkan aturan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang dirasa sangat memberatkan.
Awalnya bermula, MA menerima dan mengabulkan sebagian dari judicial review yang diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) terhadap Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Gugatan ini dilayangkan pada akhir 2019 karena keberatan dengan kenaikan iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan yang mencapai 100 persen.
MONITOR, Makassar - Menteri Agama Nasaruddin Umar menjenguk korban kebakaran Gedung DPRD Kota Makassar yang…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Wantim Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. Zainut Tauhid Sa'adi menyampaikan…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Prof. Rokhmin Dahuri memaparkan visinya mengenai pangan…
MONITOR, Jakarta - Selain dikenal dengan kekayaan alam dan budaya yang selama ini menjadi daya tarik…
MONITOR, Jakarta - Kepala Pusat Pembinaan Mental TNI (Kapusbintal TNI) Brigjen TNI Tornado, S.Sos., M.M.,…
MONITOR, Jakarta - Direktorat Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama malam ini menggelar Istiqasah…