MONITOR – Ngomong-ngomong soal BPJS kesehatan, sepertinya, sejumlah peserta BPJS Kesehatan mendapatkan angin segar karena keputusan Mahkamah Agung (MA) yang telah membatalkan aturan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang dirasa sangat memberatkan.
Awalnya bermula, MA menerima dan mengabulkan sebagian dari judicial review yang diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) terhadap Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Gugatan ini dilayangkan pada akhir 2019 karena keberatan dengan kenaikan iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan yang mencapai 100 persen.
MONITOR, Jakarta - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan komitmen kuat Indonesia dalam mendukung terwujudnya…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menyerahkan bantuan sarana prasarana (sarpras) kepada dua pondok pesantren besar…
MONITOR, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mulai menyalurkan bantuan sosial (bansos) reguler triwulan…
MONITOR, Jakarta - Sebanyak dua ton kurma bantuan dari Kerajaan Arab Saudi dan 1.000 mushaf…
MONITOR, Jakarta - Rencana kebijakan impor 105.000 unit kendaraan pick-up dalam bentuk utuh atau Completely…
MONITOR, Jakarta - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman langsung turun ke lapangan usai menerima…