MONITOR – Ngomong-ngomong soal BPJS kesehatan, sepertinya, sejumlah peserta BPJS Kesehatan mendapatkan angin segar karena keputusan Mahkamah Agung (MA) yang telah membatalkan aturan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang dirasa sangat memberatkan.
Awalnya bermula, MA menerima dan mengabulkan sebagian dari judicial review yang diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) terhadap Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Gugatan ini dilayangkan pada akhir 2019 karena keberatan dengan kenaikan iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan yang mencapai 100 persen.
MONITOR, Jakarta - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa kawasan industri memegang peranan strategis…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama Republik Indonesia merilis hasil Indeks Kesalehan Umat Beragama (IKsUB) 2025…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memastikan penguatan skema kemitraan dan…
MONITOR, Jakarta - Penguatan daya saing industri nasional terus menjadi prioritas pemerintah dalam menghadapi dinamika…
MONITOR, Jakarta – Di tengah arus globalisasi pendidikan tinggi dan meningkatnya kualitas sumber daya manusia,…
MONITOR, Batam - Lagi, Bakamla RI secara resmi melepas keberangkatan KN. Pulau Nipah-323 yang membawa…