MONITOR – Ngomong-ngomong soal BPJS kesehatan, sepertinya, sejumlah peserta BPJS Kesehatan mendapatkan angin segar karena keputusan Mahkamah Agung (MA) yang telah membatalkan aturan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang dirasa sangat memberatkan.
Awalnya bermula, MA menerima dan mengabulkan sebagian dari judicial review yang diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) terhadap Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Gugatan ini dilayangkan pada akhir 2019 karena keberatan dengan kenaikan iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan yang mencapai 100 persen.
MONITOR, Jakarta - Kepala Pusat Pembinaan Mental TNI (Kapusbintal TNI) Brigjen TNI Tornado, S.Sos., M.M.,…
MONITOR, Jakarta - Direktorat Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama malam ini menggelar Istiqasah…
MONITOR, Jakarta - Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Asep Saepudin Jahar, mengajak seluruh civitas academica…
MONITOR, Jakarta - Gelombang aksi unjuk rasa mahasiswa dan elemen masyarakat yang menolak besarnya gaji…
MONITOR, Jakarta - DPP Partai Amanat Nasional (PAN) secara resmi menonaktifkan Eko Hendro Purnomo alias…
MONITOR, Jakarta – Jaringan GUSDURian menilai Kapolri gagal bertanggung jawab atas berulangnya tindakan represif yang…