Kamis, 25 April, 2024

Siap Hadapi Industri 4.0, Menperin Agus Lantik Pejabat Eselon I dan Eselon II

MONITOR, Jakarta – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita melantik dua pejabat Pimpinan Tinggi Eselon I dan Eselon II di lingkungan Kementerian Perindustrian.

Pimpinan yang dilantik yakni, Taufiek Bawazier yang dilantik menjadi Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI), sebelumnya menjabat sebagai Direktur Industri Kimia Hilir dan Farmasi. Selanjutnya, Arus Gunawan dilantik menjadi Inspektur Jenderal, semula menjabat Inspektur I.

“Para pejabat yang dilantik ini telah dipilih melalui proses seleksi secara terbuka dan telah berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” kata Menperin di Jakarta, Rabu (4/3).

Dalam proses seleksi, telah mempertimbangkan aspek kualifikasi, kompetensi dan kinerja, sehingga pejabat yang terpilih diyakini memiliki kemampuan dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas jabatannya.

- Advertisement -

Menurut Agus, Irjen adalah jabatan yang strategis di lingkungan Kemenperin. Tidak hanya bertugas menyelenggarakan fungsi pengawasan, tetapi juga melakukan pengawalan program dan kegiatan sektor perindustrian.

Di samping itu, Kepala BPPI pun mengemban tugas yang vital, terutama di tengah menghadapi kesiapan memasuki era industri 4.0.

“Pemerintah sedang mendorong kegiatan penelitian, pengembangan dan perekayasaan (litbangyasa) agar lebih aktif sehingga dapat memacu produktivitas dan daya saing industri nasional,” tegasnya.

Hal tersebut sejalan dengan implementasi pada program prioritas yang terdapat dalam peta jalan Making Indonesia 4.0.

“Melalui kegiatan litbangyasa, akan terciptanya inovasi yang membuat industri nasional dapat terus maju dan berdaya saing global,” imbuhnya.

Agus menyebutkan, salah satu tupoksi BPPI adalah menguatkan taji industri nasional melalui penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI). Instrumen ini pada dasarnya berlaku secara sukarela, namun dapat diberlakukan secara wajib dalam rangka Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan (K3L).

“SNI itu sebetulnya dipakai dalam konteks melindungi industri dan konsumen dalam negeri,” ujarnya.

Penerapan dan pemberlakuan SNI secara wajib perlu diiringi dengan pengawasan. Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2017, Petugas Pengawasan Standar Industri (PPSI) diberikan tugas untuk melakukan pengawasan terhadap industri serta produk yang diberlakukan secara wajib.

Hingga semester I tahun 2019, dari total 4.984 SNI di bidang industri, Kemenperin telah memberlakukan sebanyak 113 SNI secara wajib di berbagai sektor industri manufaktur. Sektor tersebut antara lain industri makanan dan minuman, tekstil dan aneka, logam, kimia dasar, kimia hilir, otomotif, serta elektronika.

Pada kesempatan yang sama, Menperin juga melantik sebanyak 31 pejabat eselon II di lingkungan Kemenperin. Para pejabat itu antara lain Andi Rizaldi sebagai Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Setia Utama (Kepala Biro Umum), Janu Suryanto (Kepala Kepala Pusat Data dan Informasi), Emil Satria (Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Agro), Sri Hastuti Nawaningsih (Sekretaris Ditjen Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil), serta Elis Masitoh (Direktur Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki).

Selanjutnya, Herman Supriadi (Direktur Industri Permesinan dan Alat Mesin Pertanian), Agus Tavip Riyadi (Sekretaris Ditjen Industri Kecil, Menengah dan Aneka), Restu Yuni Widayati (Sekretaris Ditjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika), Hendra Yetty (Sekretaris Ditjen Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional), Yan Sibarang Tandiele (Direktur Akses Industri Internasional), Zakiyudin (Direktur Ketahanan dan Iklim Usaha Industri), serta M. Arifin (Sekretaris BPPI).

“Kami berharap, semuanya dapat bekerja lebih cepat dan tanggap dalam upaya mendorong pencapaian sasaran dan program-program pemerintah dan Kemenperin,” tegas Agus.

Menperin juga berharap kontribusi dan kerja sama dari seluruh staf dan pejabat untuk mencapai target serta program prioritas Kemenperin melalui inovasi nyata dan perbaikan yang konkret.

Pemerintah memberikan perhatian serius terhadap upaya menjaga sektor industri di dalam negeri agar tetap berproduksi. Sebab, wabah virus korona atau Covid-19 membawa dampak terhadap pasokan bahan baku, terutama yang berasal dari China.

“Bahan baku menjadi perhatian utama pemerintah. Sudah ada beberapa langkah yang sudah disepakati oleh pemerintah agar industri mudah mendapatkan bahan baku,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Selasa (3/3).

Menperin menjelaskan, Negeri Tirai Bambu yang tengah dilanda virus korona menjadi salah satu negara pemasok bahan baku terbesar untuk sejumlah sektor industri di Indonesia. Dengan wabah Covid-19 ini, disinyalir kegiatan manufaktur di China akan terganggu. Akibatnya, berbagai negara mitranya, termasuk Indonesia perlu mencari alternatif untuk memenuhi bahan baku dari negara lain.

Pada kondisi tersebut, diprediksi terjadi kenaikan harga bahan baku industri, karena akan diburu oleh industri dari berbagai negara, yang menjadi mitra dagang China.

“Saat tidak ada korona saja, semua mencari bahan baku dari China, karena dia sangat kompetitif dari segi harga. Sehingga jika China tidak bisa, dari negara lain pasti lebih mahal,” ungkapnya.

Agus menyampaikan, guna mengatasi hal tersebut, salah satu langkah strategis yang akan dijalankan pemerintah adalah dengan menurunkan bea masuk untuk produk bahan baku industri.

“Bea masuk khusus untuk bahan baku industri akan diturunkan. Kalau kita bisa dihapus sama sekali itu akan baik, paling tidak akan diturunkan. Prinsipnya, sudah diputuskan,” tegasnya.

Dengan penurunan bea masuk, harga bahan baku yang tinggi tersebut diharapkan tidak akan lebih tinggi ketika masuk ke Indonesia.

“Sehingga tidak memberatkan industri,” imbuhnya.

Langkah lain yang disiapkan, melakukan pengurangan biaya untuk perusahaan yang membuka Letter of Credit (LC) baru. Dokumen Letter of Credit (LC) memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu berita dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan keluar negeri kepada pemesan atau importir dan akan memudahkan pihak-pihak yang berada didalamnya.

“Kami sudah berkomunikasi dengan Kementerian BUMN dan BI. Jadi kalau LC menjadi bagian dari struktur cost itu bisa ditekan, itu dia akan berdampak pada lebih rendahnya harga bahan baku yang harus dibayar oleh industri,” paparnya.

Menurut Menperin, nantinya kebijakan-kebijakan tersebut bersifat sementara sampai kondisi kembali normal.

“Ini sifatnya sementara karena kondisinya seperti ini. Tapi ini khusus bahan baku industri ya. Nanti akan ada mekanismenya. Kami akan bicara dengan industri berbagai sektor, terutama soal detailnya seperti apa dan bahan bakunya yang diperlukan berapa,” tandasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER