MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan, menilai reaksi penolakan yang dilakukan sejumlah elemen masyarakat terhadap konsep Omnibus Law rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Cipta Kerja, karena sejak awal penyusunannya dilakukan secara tertutup.
“Pemerintah (harusnya) membuka diri dalam penyusunan draft RUU. Masukan-masukan dari pihak terkait wajib dipertimbangkan,” kata Heri, di Jakarta, Rabu (4/3).
Masih dikatakan dia, upaya yang ditempuh pemerintah saat ini sebaiknya mengintensifkan sosialisasi ke semua kalangan, tujuannya agar rakyat mengetahui draft yang dibuat oleh pemerintah.
“Karena undang-undang tidak boleh bertentangan dengan konstitusi. Kalau bertentangan dengan UUD, secara hukum batal demi hukum,” saran politikus Gerindra itu.
Menurutnya, target menjadi negara maju pada 2045 tampaknya tidak perlu dikejar lagi karena pada 10 Februari 2020 negara adidaya Amerika Serikat sudah menetapkan Indonesia sebagai negara maju.
Kendati demikian, imbuh Heri, status sebagai negara maju tidak membuat bangsa Indonesia bahagia. Sebaliknya, status tersebut menyebabkan kekhawatiran akan dipangkasnya berbagai fasilitas kemudahan perdagangan dan kredit yang selama ini dinikmati sebagai negara berkembang.
Lebih lanjut dia mengatakan, terjadinya silang pendapat antar pejabat pemerintah membuktikkan bahwa di pihak pemerintah pun banyak yang tidak tahu materi dari draft RUU tersebut.
“Karena itu untuk menyolidkan suara pemerintah ada baiknya draft yang sudah diserahkan ke DPR-RI ditarik kembali dan kemudian dilakukan pengkajian yang mendalam antar pejabat pemerintah di kementerian dan lembaga terkait,” pungkasnya.