BERITA

Mudahkan Akses Layanan PTKIS, Kemenag Lakukan Pemekaran Kopertais

MONITOR, Jakarta – Dalam rangka memberikan layanan PTKIS yang lebih baik, Kementerian Agama (Kemenag) melakukan pemekaran Koordinatorat PTKI Swasta dari 13 wilayah menjadi 15 wilayah. Keputusan ini tertuang melalui Surat Keputusan Dirjen Pendis Nomor: 7340 Tahun 2019 tentang Pembentukan Koordinatorat PTKI Swasta. SK tersebut diserahkan langsung di Jakarta, Senin (2/3).

Dalam kesempatan itu, Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin mengatakan pemekaran koordinatorat PTKI ini merupakan langkah untuk mendekatkan layanan masyarakat yang lebih baik.

“Distribusi kewenangan ini salah satu langkah untuk memudahkan akses layanan kepada masyarakat khususnya PTKI Swasta,” ujarnya di lokasi.

Ia berharap, para Koordinatorat PTKI bisa mengawal mutu dan kualitas PTKI swasta khususnya.

“Saya berharap kepada para koordinatorat PTKI untuk mengawal mutu dan kualitas PTKI Swasta dan memastikan proses pembelajaran berjalan dengan baik sesuai dengan regukasi yang ada,” tambahnya.

Menurutnya, pemekaran ini tidak hanya berhenti di sini, namun akan terus berkembang kedepan sesuai dengan perkembangannya. Kamaruddin juga berharap, para rektor di wilayah Koordinatorat PTKI yang baru, bisa menyiapkan infrastruktur fisik maupun SDM guna menunjang kinerja yang lebih baik.

Sementara itu, Direktur PTKI Arskal Salim menyampaikan bahwa SK Koordinatorat PTKI yang baru ini menyebutkan wilayah teritorial dan wilayah binaanya sehingga tidak boleh lagi ada PTKI Swasta yang pembinaanya di luar teritorial yang telah ada.

“Semoga dengan pemekaran ini layanan-layanan yang berkaitan dengan urusan PTKI Swasta bisa lebih cepat dan mudah,” harap Arskal.

Adapun Kasubdit kelembagaan dan kerjasama menyatakan, bahwa harus ada koordinasi bagi wilayah yang termekar banyak hal yang harus di koordinasikan bersama baik transfer knowledge maupun transfer data terkait dengan data dosen, data sertifikasi, data mahasiswa, maupun data tentang sarana dan prasarana dimasing-masing wilayah binaan.

Berikut daftar Koordinatorat PTKI Swasta yang baru:

  1. Koordinatorat PTKIS Wilayah I meliputi Propinsi DKI Jakarta dan Banten;
  2. Koordinatorat PTKIS Wilayah II meliputi Propinsi Jawa Barat;
  3. Koordinatorat PTKIS Wilayah III meliputi Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
  4. Koordinatorat PTKIS Wilayah IV meliputi Propinsi Jawa Timur;
  5. Koordinatorat PTKIS Wilayah V meliputi Propinsi Aceh;
  6. Koordinatorat PTKIS Wilayah VI meliputi Propinsi Sumatera Barat;
  7. Koordinatorat PTKIS Wilayah VII meliputi Propinsi Sumatera Selatan, Bengkulu dan Bangka Balitung;
  8. Koordinatorat PTKIS Wilayah VIII meliputi Propinsi Sulawesi Selatan, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat;
  9. Koordinatorat PTKIS Wilayah I meliputi Propinsi Sumatera Utara;
  10. Koordinatorat PTKIS Wilayah X meliputi Propinsi Jawa Tengah;
  11. Koordinatorat PTKIS Wilayah XI meliputi Propinsi Kalimantan Selatan, kalimantan Tengah, kalimantan Timur, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Utara;
  12. Koordinatorat PTKIS Wilayah XII meliputi Propinsi Riau dan Kepulauan Riau;
  13. Koordinatorat PTKIS Wilayah XIII meliputi Propinsi Jambi
  14. Koordinatorat PTKIS Wilayah XIV meliputi Propinsi Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur;
  15. Koordinatorat PTKIS Wilayah XV meliputi Propinsi Lampung.

Sebagaimana diketahui, Koordinatorat Perguruan Tinggi Agama Islam atau yang sering disebut Kopertais merupakan lembaga yang dibentuk untuk membantu Dirjen Pendidikan Islam dalam melaksanakan teknis pengawasan, peningkatan mutu, pembinaan, pemberdayaan PTKI dalam bidang kelembagaan, akademik, ketenagaan, sarana dan prasarana.

Hadir pada kesempatan tersebut, Prof. Dr. Phil Kamaruddin Amin, MA Dirjen Pendidikan Islam, Prof. Dr. M. Arskal Salim GP, MA Direktur PTKI, para Kasubdit Dit. PTKI, koordinator dan sekretaris Kopertais seluruh Indonesia.

Recent Posts

Kemenhaj Periksa Bos PT TAS Akibat 120 Jemaah Gagal Berangkat dan 38 Jemaah Terkendala Kepulangan

MONITOR, Banjarmasin - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memeriksa PT TAS terkait dugaan pelanggaran penyelenggaraan perjalanan…

27 menit yang lalu

Kementerian UMKM Koordinasi Lintas Sektor Perkuat Integrasi Layanan Terpadu SAPA UMKM

MONITOR, Jakarta — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memperkuat kolaborasi lintas kementerian dan…

34 menit yang lalu

Penjelasan Kemenag tentang Program Wakaf Saham Masjid Istiqlal

MONITOR, Jakarta - Penyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar terkait Masjid Istiqlal, Wakaf Tunai, dan Bursa Efek…

15 jam yang lalu

Prof Rokhmin Soroti Iklim Investasi Indonesia: Investor Tertekan, Industri Melemah

MONITOR - Indonesia memiliki potensi pertumbuhan ekonomi hingga 10 persen per tahun. Namun, potensi tersebut…

16 jam yang lalu

Menteri UMKM: Bunga PNM Mekaar Turun Jadi 8 Persen Mulai September

MONITOR, Jakarta – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan suku bunga…

17 jam yang lalu

Menhaj Tegaskan Haji Nonkuota Wajib Punya Kepastian Visa, PIHK Diminta Perketat Tata Kelola

MONITOR, Malang — Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochammad Irfan Yusuf menegaskan penyelenggaraan haji nonkuota…

19 jam yang lalu