PARLEMEN

Ketua MPR: Waspadai Potensi Ancaman, Tindak Penyebar Hoaks Covid-19

MONITOR, Jakarta – Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengingatkan dan mendorong pemerintah untuk tidak menyederhanakan potensi ancaman dari penyebaran Coronavirus atau Covid-19. 

Selain itu, ia juga mendorong penegak hukum merespons dan menindak siapa saja yang menyebarkan hoaxs tentang penyebaran dan pasien terdampak Covid-19 di dalam negeri.

“Negara harus meningkatkan kewaspadaan. Apalagi, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sudah mengakui sambil mengingatkan bahwa dunia belum mampu mengendalikan wabah Covid-19,” kata Bamsoet dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/3).

“Itu sebabnya, hingga penghujung Februari 2020 ini, Covid-19 sudah mewabah di puluhan negara. Jumlah negara yang mengonfirmasi adanya kasus virus Corona sedikitnya 46 negara, jumlah korban meninggal di luar Tiongkok dilaporkan mencapai 57 orang,” tambahnya.

Data penyebaran dan korban meninggal akibat Covid-19, lanjut politikus Golkar ini patut dicermati, agar semua pihak berwenang di dalam negeri terus meningkatkan kewaspadaan, dan tidak pernah boleh menyederhanakan potensi ancaman ini. 

“Tidak hanya pemerintah, melainkan semua unsur masyarakat pun harus all out mencegah dan menangkal penyebaran virus ini. Semua pihak harus peduli mengingat proses penyebaran dan penularannya begitu mudah dan cepat,” ujarnya.

Sangat disayangkan, imbuh dia, karena masih ada saja pihak-pihak yang terus menebar berita atau informasi hoaxs tentang pasien terdampak Covid-19 di dalam negeri.

“Tindakan seperti ini harus dihentikan. Jangan sampai pemerintah – dalam hal ini kementerian kesehatan dan dinas-dinas kesehatan tingkat provinsi/kabupaten – lebih disibukan menangkal dan menanggapi hoaxs dibanding kegiatan cegah-tangkal di semua pintu masuk,” ucapnya.

Saat ini, informasi tentang orang atau pasien terdampak Covid-19 adalah cerita yang sangat sensitif dan mudah menyulut kepanikan. Karena itu, Bamsoet mengingatkan agar tidak boleh lagi ada hoaxs tentang hal ini. 

Semua pihak harus memberi kesempatan kepada kementerian kesehatan dan dinas kesehatan di semua daerah untuk fokus pada kegiatan cegah-tangkal  penyebaran Covid-19 di dalam negeri.

“Untuk menimbulkan efek jera, penegak hukum hendaknya segera menindak penyebar hoaxs Covid-19, baik hoaxs tentang penyebaran maupun hoaxs tentang pasien terdampak Virus Corona,” pungkasnya.

Recent Posts

Penjelasan Kemenag tentang Program Wakaf Saham Masjid Istiqlal

MONITOR, Jakarta - Penyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar terkait Masjid Istiqlal, Wakaf Tunai, dan Bursa Efek…

12 jam yang lalu

Prof Rokhmin Soroti Iklim Investasi Indonesia: Investor Tertekan, Industri Melemah

MONITOR - Indonesia memiliki potensi pertumbuhan ekonomi hingga 10 persen per tahun. Namun, potensi tersebut…

13 jam yang lalu

Menteri UMKM: Bunga PNM Mekaar Turun Jadi 8 Persen Mulai September

MONITOR, Jakarta – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan suku bunga…

13 jam yang lalu

Menhaj Tegaskan Haji Nonkuota Wajib Punya Kepastian Visa, PIHK Diminta Perketat Tata Kelola

MONITOR, Malang — Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochammad Irfan Yusuf menegaskan penyelenggaraan haji nonkuota…

16 jam yang lalu

Bantah Dakwaan KPK, Gus Alex: Saya Harus Melawan, Kalau Diam Saya Berdosa

MONITOR, Jakarta — Mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, menyatakan…

17 jam yang lalu

Panglima TNI Tekankan Pemimpin Harus Adaptif dan Tepat Ambil Keputusan Hadapi Ancaman Multidomain

MONITOR, Bandung — Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menekankan pentingnya kemampuan adaptif, visioner, analitis,…

18 jam yang lalu