Sabtu, 27 April, 2024

Politikus Demokrat: Belum Ada Penolakan Roda Dua Jadi Angkutan Umum

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi V DPR RI, Irwan mengatakan bahwa dalam pembahasan revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan belum membuka peluang penolakan kendaraan roda dua menjadi angkutan umum.

Menurut dia, saat ini revisi a quo masih dalam tahap pembahasan mendengarkan masukan dari para pakar.

“Kawan kawan ojek online (Ojol) untuk bersabar menunggu dulu (hasil pembahasan) karena sejatinya belum ada penolakan (roda dua) menjadi kendaraan umum,” kata Irwan menanggapi aksi demonstrasi ribuan Ojol di Gedung DPR RI, Jumat (28/2).

“Siapa yang menolak? Kan belum dibahas. Baru sekedar mendengarkan keterangan pakar dan badan keahlian DPR. Panja saja belum dibentuk apalagi sikap fraksi,” tegas dia.

- Advertisement -

Dalam kesempatannya itu, dewan dari Dapil Kalimantan Timur ini berpandangan kurang sependapat dengan apa yang disampaikan sebagian pakar yang tidak menginginkan kendaraan roda dua menjadi kendaraan umum.

Harusnya, lanjut dia, kalau mengkhawatirkan keselamatan, maka kendaraan roda dua harus diatur dalam sistem transportasi umum. 

“Kita harus bicara 2,5 juta pengemudi ojek online di Indonesia. Apakah pakar itu mengingkari fakta bahwa kendaraan roda dua menjadi moda transportasi umum, baik ojek pengkolan maupun ojek daring dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara selama ini?” ujar politikus Demokrat tersebut.

Oleh karena itu, Irwan meminta agar para driver Ojol untuk mengikuti setiap perkembangan revisi UU LLAJ dengan aktif.

“Saya yakin anggota DPR RI sebagai wakil mereka di parlemen akan mencari keputusan terbaik untuk masa depan mereka yang jelas dan menjamin keselamatan mereka dalam bekerja,”pungkas Irwan.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER