PEMERINTAHAN

Kemendikbud Perpanjang Waktu Pendaftaran KIP Kuliah, Catat Tanggalnya

MONITOR, Jakarta – Pemerintah melalui Kemendikbud memperpanjang waktu pendaftaran bagi calon mahasiswa kurang mampu yang membutuhkan KIP Kuliah. Calon mahasiswa bisa mulai melakukan pendaftaran KIP Kuliah pada 2-31 Maret 2020. Sebelumnya, penutupan pendaftaran SNMPTN pada 27 Februrari 2020.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud, Nizam menjelaskan KIP Kuliah merupakan bentuk penguatan program Bidikmisi bagi calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang akan melanjutkan pendidikannya.

“Pada tahun ini, Pemerintah mengeluarkan kebijakan KIP Kuliah agar terintegrasi dengan kebijakan yang telah dilaksanakan selama lima tahun belakangan ini, yakni KIP yang dimiliki siswa SMA maupun SMK. Perlu disampaikan bahwa kebijakan KIP Kuliah untuk sementara diperuntukkan hanya bagi calon mahasiswa baru di kampus,” disampaikan Nizam di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Senin (24/2/2020)

Untuk melakukan pendaftaran KIP Kuliah, calon mahasiswa dapat melakukannya dengan mengakses laman http://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/ dan mengikuti prosedur pendaftaran sebagai berikut:

Siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif. 
Selanjutnya, sistem akan melakukan validasi serta kelayakan mendapat KIP Kuliah berdasarkan informasi sosial ekonomi di Data Terpadu Kesenjangan Sosisal (DTKS) Kemensos. Bagi siswa yang belum terdaftar di DTKS maka diharuskan untuk melengkapi data ekonomi dan aset terlebih dahulu.

Setelah proses validasi berhasil, sistem akan mengirim Nomor Pendaftaran dan Kode akses melalui email.

Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti.

Siswa menyelesaikan Proses pendaftaran di portal SNMPTN sesuai jalur seleksi yang dipillih. Sebelum Sistem Pendaftaran KIP Kuliah dibuka, siswa dapat melakukan pendaftaran terlebih dahulu di portal atau sistem informasi seleksi nasional (seperti SNMPTN dan SNMPN). Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.

Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Sementara itu, bagi calon mahasiswa yang tidak memerlukan ataupun telah memiliki KIP kuliah dapat melakukan pendaftaran SNMPTN sesuai batas waktu yang ditentukan sebelumnya yakni 27 Februari 2020 mendatang.

Recent Posts

Kemenperin Dorong IKM Go Digital, Manfaatkan AI untuk Perluas Pasar

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus berupaya meningkatkan kapasitas literasi digital pelaku industri dalam negeri,…

46 menit yang lalu

PMII Ciputat Gelar Haul ke-25 Prof. Sumitro, Refleksi Pemikiran Ekonomi Bangsa

MONITOR, Jakarta - Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Ciputat menyelenggarakan Haul Kebangsaan ke-25 Prof.…

7 jam yang lalu

Kemenperin Gelar Bazaar Lebaran, Jamin Stok Pangan dan Pacu Konsumsi Produk Lokal

MONITOR, Jakarta - Selama Ramadhan, aktivitas konsumsi masyarakat yang meningkat menjadi faktor penting dalam menjaga…

7 jam yang lalu

Perempuan dan Ruang Publik: Diskusi Resonara Soroti Politik Pragmatis hingga Kekerasan Gender

MONITOR, Palu - Palu - Memperingati Hari Perempuan Internasional, komunitas Resonara menggelar diskusi bertajuk Ngaji…

8 jam yang lalu

Kemenag Terbitkan Panduan Ramadan 2026, Masjid Jalur Mudik Wajib Buka 24 Jam

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Panduan…

10 jam yang lalu

Panglima TNI Dampingi Presiden RI Resmikan 218 Jembatan di Bogor

MONITOR, Bogor - Presiden RI Prabowo Subianto meresmikan 218 jembatan yang tersebar di seluruh pelosok…

12 jam yang lalu