PEMERINTAHAN

Kemendikbud Perpanjang Waktu Pendaftaran KIP Kuliah, Catat Tanggalnya

MONITOR, Jakarta – Pemerintah melalui Kemendikbud memperpanjang waktu pendaftaran bagi calon mahasiswa kurang mampu yang membutuhkan KIP Kuliah. Calon mahasiswa bisa mulai melakukan pendaftaran KIP Kuliah pada 2-31 Maret 2020. Sebelumnya, penutupan pendaftaran SNMPTN pada 27 Februrari 2020.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud, Nizam menjelaskan KIP Kuliah merupakan bentuk penguatan program Bidikmisi bagi calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang akan melanjutkan pendidikannya.

“Pada tahun ini, Pemerintah mengeluarkan kebijakan KIP Kuliah agar terintegrasi dengan kebijakan yang telah dilaksanakan selama lima tahun belakangan ini, yakni KIP yang dimiliki siswa SMA maupun SMK. Perlu disampaikan bahwa kebijakan KIP Kuliah untuk sementara diperuntukkan hanya bagi calon mahasiswa baru di kampus,” disampaikan Nizam di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Senin (24/2/2020)

Untuk melakukan pendaftaran KIP Kuliah, calon mahasiswa dapat melakukannya dengan mengakses laman http://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/ dan mengikuti prosedur pendaftaran sebagai berikut:

Siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif. 
Selanjutnya, sistem akan melakukan validasi serta kelayakan mendapat KIP Kuliah berdasarkan informasi sosial ekonomi di Data Terpadu Kesenjangan Sosisal (DTKS) Kemensos. Bagi siswa yang belum terdaftar di DTKS maka diharuskan untuk melengkapi data ekonomi dan aset terlebih dahulu.

Setelah proses validasi berhasil, sistem akan mengirim Nomor Pendaftaran dan Kode akses melalui email.

Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti.

Siswa menyelesaikan Proses pendaftaran di portal SNMPTN sesuai jalur seleksi yang dipillih. Sebelum Sistem Pendaftaran KIP Kuliah dibuka, siswa dapat melakukan pendaftaran terlebih dahulu di portal atau sistem informasi seleksi nasional (seperti SNMPTN dan SNMPN). Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.

Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Sementara itu, bagi calon mahasiswa yang tidak memerlukan ataupun telah memiliki KIP kuliah dapat melakukan pendaftaran SNMPTN sesuai batas waktu yang ditentukan sebelumnya yakni 27 Februari 2020 mendatang.

Recent Posts

Jasa Marga Catat 1,1 Juta Kendaraan Kembali ke Jabotabek pada H1 s.d H+4 Libur Idulfitri 1446H

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. mencatat sebanyak 1.194.225 kendaraan kembali ke wilayah…

2 jam yang lalu

Jangan Tertipu! Semua Biaya PPG PAI Kemenag Ditanggung Pemerintah

MONITOR, Jakarta - Kemenag menegaskan bahwa semua biaya untuk Pendidikan Profesi Guru (PPG) Pendidikan Agama…

4 jam yang lalu

Sambut Arus Balik Lebaran 2025, Pertamina Patra Niaga Jaga Kelancaran Distribusi Energi di Maluku

MONITOR, Jakarta - Sambut puncak arus balik lebaran, Pertamina Patra Niaga terus memperkuat pemantauan dan…

5 jam yang lalu

Jasa Marga Dukung Penuh Rekayasa Lalu Lintas One Way Nasional Arus Balik dari Arah Timur Via Jalan Tol Trans Jawa

MONITOR, Semarang - Atas diskresi kepolisian, PT Jasa Marga (Persero) Tbk. mendukung penuh pemberlakuan rekayasa…

6 jam yang lalu

Atas Diskresi Kepolisian, Jasa Marga Berlakukan Contraflow KM 44+500 s.d. KM 46+500 Ruas Tol Jagorawi Arah Puncak

MONITOR, Jakarta - Untuk mengantisipasi peningkatan volume lalu lintas wisata dan silaturahmi yang terjadi di…

10 jam yang lalu

Siswi MAN Asahan Lulus SNBP Teknik Perkapalan Undip

MONITOR, Jakarta - Namanya Alfira Rahmadani. Siswa kelas XII Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Asahan ini…

12 jam yang lalu