PEMERINTAHAN

Kemendikbud Perpanjang Waktu Pendaftaran KIP Kuliah, Catat Tanggalnya

MONITOR, Jakarta – Pemerintah melalui Kemendikbud memperpanjang waktu pendaftaran bagi calon mahasiswa kurang mampu yang membutuhkan KIP Kuliah. Calon mahasiswa bisa mulai melakukan pendaftaran KIP Kuliah pada 2-31 Maret 2020. Sebelumnya, penutupan pendaftaran SNMPTN pada 27 Februrari 2020.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud, Nizam menjelaskan KIP Kuliah merupakan bentuk penguatan program Bidikmisi bagi calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang akan melanjutkan pendidikannya.

“Pada tahun ini, Pemerintah mengeluarkan kebijakan KIP Kuliah agar terintegrasi dengan kebijakan yang telah dilaksanakan selama lima tahun belakangan ini, yakni KIP yang dimiliki siswa SMA maupun SMK. Perlu disampaikan bahwa kebijakan KIP Kuliah untuk sementara diperuntukkan hanya bagi calon mahasiswa baru di kampus,” disampaikan Nizam di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Senin (24/2/2020)

Untuk melakukan pendaftaran KIP Kuliah, calon mahasiswa dapat melakukannya dengan mengakses laman http://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/ dan mengikuti prosedur pendaftaran sebagai berikut:

Siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif. 
Selanjutnya, sistem akan melakukan validasi serta kelayakan mendapat KIP Kuliah berdasarkan informasi sosial ekonomi di Data Terpadu Kesenjangan Sosisal (DTKS) Kemensos. Bagi siswa yang belum terdaftar di DTKS maka diharuskan untuk melengkapi data ekonomi dan aset terlebih dahulu.

Setelah proses validasi berhasil, sistem akan mengirim Nomor Pendaftaran dan Kode akses melalui email.

Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti.

Siswa menyelesaikan Proses pendaftaran di portal SNMPTN sesuai jalur seleksi yang dipillih. Sebelum Sistem Pendaftaran KIP Kuliah dibuka, siswa dapat melakukan pendaftaran terlebih dahulu di portal atau sistem informasi seleksi nasional (seperti SNMPTN dan SNMPN). Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.

Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Sementara itu, bagi calon mahasiswa yang tidak memerlukan ataupun telah memiliki KIP kuliah dapat melakukan pendaftaran SNMPTN sesuai batas waktu yang ditentukan sebelumnya yakni 27 Februari 2020 mendatang.

Recent Posts

Buka Peluang Kerja di Perusahaan RRT, Kemenperin Latih SDM Industri Mahir Bahasa Mandarin

MONITOR, Jakarta - Kemampuan bahasa asing menjadi sangat penting dalam memacu serapan lulusan ke dunia…

36 menit yang lalu

Masjidil Haram Padat, Petugas Beri Beberapa Tips Agar Jemaah Aman!

MONITOR, Jakarta - Suasana Masjidil Haram semakin padat. Seringkali jemaah berdesakan hingga terpisah rombongan. Ada…

6 jam yang lalu

Forum BRICS, Menperin RI dan Wapres Brasil Perkuat Kerja Sama Sektor Industri

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus mendorong penguatan kerja sama industri dengan negara mitra strategis,…

12 jam yang lalu

PPIH Pastikan Layanan Jemaah Aman dan Nyaman di Masjidil Haram

MONITOR, Jakarta - Menjelang puncak haji, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi memperkuat kesiapsiagaan…

14 jam yang lalu

Sesmen UMKM: Kolaborasi Pemerintah dengan Lembaga Pembiayaan Dukung UMKM Perempuan Maju

MONITOR, Jakarta - Sekretaris Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Arif Rahman Hakim, menekankan…

15 jam yang lalu

Kunjungi Smart Vertical Farming Beijing, Komisi IV DPR Pelajari Teknologi Pertanian Vertikal

MONITOR - Prof. Rokhmin Dahuri bersama 15 anggota Komisi IV DPR RI yang di pimpin…

16 jam yang lalu