Jumat, 29 Maret, 2024

DPD : RUU Daerah Kepulauan Percepat Pembangunan Pulau Kecil Terluar

MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin berpandangana bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan yang diserahkan DPD ke DPR RI akan mempercepat pembanguan daerah kepulauan, termasuk daerah pulau kecil terluar.

Menurut dia, dalam RUU a quo juga diatur mengenai perlindungan khusus bagi masyarakat di pulau-pulau kecil terluar.

“Dalam RUU Kepulauan diatur mengenai jaminan pemenuhan kebutuhan fisik dasar dan perlindungan dari cuaca buruk dan ekstrem. Diatur juga mengenai layanan pendidikan dasar dan menengah, dan kesehatan yang ditanggung oleh negara,” kata Sultan di Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (26/2).

“Bantuan biaya studi di sekolah tinggi perikanan, perhubungan, kesehatan dan pendidikan yang diselenggarakan oleh kementerian terkait,” tambahnya.

- Advertisement -

Masih dikatakan dia, RUU ini juga mengatur nantinya mengenai Dana Khusus Kepulauan (DKK) yang nilainya minimal lima persen dari Dana Transfer Umum (DTU) yang berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH),” papar dia.

“DKK diperuntukkan bagi dan dikelola Pemda Kepulauan yang alokasi dan penyalurannya lewat mekanisme transfer ke daerah. Ketentuan mengenai tata cara pengalokasian dan penyaluran DKK diatur dalam peraturan menteri di bidang keuangan,”imbuh dia.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan RUU tentang daerah Kepulauan telah disusun lembaga senator ini sejak tahun 2017. RUU tersebut bertujuan untuk mempercepat pembangunan daerah kepulauan di Indonesia. RUU ini, masih kata dia, juga dimaksudkan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat yang selama ini kurang mendapat perhatian, dan pengembangan potensi laut demi mewujudkan kesejahteraan masyarakar daerah kepulauan.

“Saat ini, RUU Daerah Kepulauan menjadi Prioritas dalam Prolegnas 2020 yang kami harapkan bisa segera dibahas bersama dengan Pemerintah dan DPR RI,” tegasnya.

Selama ini, perspektif pembangunan di Indonesia lebih didasarkan pada daratan, padahal sebagian wilayah Indonesia merupakan kepulauan. Hal ini menyebabkan terjadi kesenjangan (disparitas) pembangunan dari daerah-daerah yang berkarakter kepulauan yang sebagian besar berada di wilayah timur Indonesia.

Oleh karenanya, diperlukan upaya percepatan pembangunan daerah kepulauan untuk menyeimbangkan pembangunan, pemenuhan kesejahteraan dan peningkatan pelayanan publik yang optimal antara barat dan timur Indonesia.

“Dalam pandangan DPD, kewenangan pemerintah daerah kepulauan mengacu pada prinsip-prinsip UNCLOS 1982, sebagai konsekuensi negara Indonesia sebagai negara kepulauan. Namun yang perlu diperhatikan, kewenangan pemerintah daerah kepulauan tidak melampaui kewenangan pemerintah pusat dalam mengelola wilayah laut,” pungkas dia.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER