MONITOR, Jakarta – Komisi IX DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan pengurus Serikat Pekerja PT. Indosat Oeredoo membahas terkait PHK massal yang dilakukan perusahaan kepada sejumlah karyawan di ruang komisi IX DPR, Senayan Jakarta Pusat. Selasa (25/2/2020).
Pada kesempatan tersebut, Presiden Serikat Pekerja Indosat mengungkapkan ada sejumlah kejanggalan yang dilakukan PT. Indosat dalam memecat karyawan. Serikat pekerja juga menilai pemecatan tersebut dilakukan tidak melalui aturan undang-undang.
“Kami diakhiri disebuah kamar hotel pada saat kami meminta manajemen untuk melakukan penundaan karena kami berpikir Undang-undang no 13 pasal 151 kemudian PKB kami secara khusus menyampaikan bahwasanya PHK itu baru bisa dilakukan setelah berunding dengan Serikat,” Presiden Serikat Pekerja Indonesat, Raden Roro dihadapan Komisi IX DPR.
Lebih lanjut, Ia mengatakan pihak perusahaan tidak mempedulikan meskipun menabrak aturan karena merasa tidak akan ada sanksi yang akan dialami perusahaan.
“Jawaban manajemen mengatakan tidak perlu, karena kondisinya tidak ada sanksi jika kami tidak berunding dengan Serikat,” ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut Ia juga menyinggung PT Indosat tidak melakukan langkah PHK sesuai Undang-undang Serikat Pekerja.
“Untuk apa ada Undang-undang Serikat Pekerja dan untuk apa orang-orang berkumpul kepada Serikat pekerja,” paparnya.
Terakhir, Ia mengungkapkan spekulasi pemecatan karyawan tersebut atas dasar tidak suka terhadap karyawan, padahal menurutnya Indosat sebagai perusahaan telekomunikasi terbesar di Indonesia tidak memiliki masalah sedikitpun.
“Indosat bagus revenuenya naik, tapi karena dia merasa dia tidak percaya, tidak suka dan tidak yakin maka mereka berhak memecat dan kami tidak dilindungi makanya tidak ada lagi yang percaya terhadap Serikat Pekerja,” tegas Roro
Datangi DPR, Serikat Pekerja Indosat Beberkan Kejanggalan PHK Massal
- Advertisement -