Selasa, 23 April, 2024

Terbitkan Buku Putih, Fahri Hamzah Ingin Ada Yurisprudensi Lawan Kesewenangan Parpol

MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua DPP Partai Gelora, Fahri Hamzah, berharap agar konflik yang terjadi antara dirinya dengan elit Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bisa menjadi yurisprudensi bahwa seorang wakil rakyat melekat padanya daulat rakyat.

Hal itu menjadi alasan Fahri Hamzah untuk meluncurkan sebuah karya tulis yang berisikan perjalanan kasusnya melawan kedaulatan partai politik (Parpol).

Menariknya, kata mantan Wakil Ketua DPR RI itu, buku terbaru berjudul “Buku Putih: Kronik Daulat Rakyat Vs Daulat Parpol”, setebal 544 halaman dan 4 BAB ini adalah pelajaran bagaimana membangun tradisi yang baik dalam partai politik sebagai pilar utama demokrasi.

“Khususnya bagi politisi yang melawan kesewenang-wenangan Parpol. Buku ini harusnya jadi yurisprudensi, bahwa seorang wakil rakyat melekat padanya daulat rakyat,” kata Fahri dalam acara peluncuran buku di bilangan Senayan, Jakarta, Jumat (21/2).

- Advertisement -

Melanjutkan pemaparannya, Fahri menegaskan, mandat suara rakyat pada diri seorang pejabat terpilih (elected official), tidak boleh dan tidak bisa dengan mudah dirampas dan atau dialihkan kepada nama lain atas nama dan oleh otoritas apapun.

“Buku yang berbasis pada putusan Mahkamah Agung (MA) ini menjadi sejarah baru dalam relasi antara individu dan partai politik, sekaligus merupakan ucapan saya kepada PK kita harus memasuki arah baru perpolitikan Indonesia yang tidak boleh pernah berkawan dengan kezaliman,” terang Fahri.

Masih dikatakan dia, buku ini juga, mengupas tuntas bagaimana sebenarnya ruang lingkup dan batasan kedaulatan Parpol dan kedaulatan rakyat. Analisis yang gunakan dalam buku ini imbuh dia, murni pendekatan hukum berdasarkan putusan pengadilan terkait konfliknya dengan PKS, yang telah memecatnya sebagai anggota dan pimpinan DPR.

“Artinya kajian di dalam buku ini tidak lagi berbasiskan falsafah dan atau perspektif, akan tetapi berdasarkan pendekatan hukum yang telah menjadi peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia,” sebut mantan politikus PKS itu.

“Kita tahu, akhir-akhir ini marak terjadi pemecatan dan ataupun pengalihan suara rakyat dalam pemilu kepada nama lain oleh parpol melalui mekanisme PAW,” pungkas dia.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER