MONITOR, Depok – Aparat kepolisian dari Polsek Metro Sukmajaya meringkus seorang pensiunan ASN inisial AH (59), Jumat (21/2) pagi WIB. Ia ditangkap lantaran tidak dapat membayar pembelian sejumlah ekor sapi yang telah dijanjikan.
Kapolsek Metro Sukmajaya AKP Ibrahim Sadjab mengatakan, AH diamankan di rumahnya di daerah Cimanggis, setelah ada laporan dari korban RT (48), warga Sukmajaya.
“Pelaku ini membeli sembilan ekor sapi kepada korban dengan harga ratusan juta rupiah. Namun, hingga waktu yang dijanjikan, tidak ada pembayaran sehingga korban melaporkan pelaku,” kata Ibrahim kepada MONITOR, Jumat (21/2) siang WIB.
Karena itu, RT diamankan di Unit Reskrim Polsek Sukmajaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku kita jerat dengan tindak pidana Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman penjara diatas lima tahun. Barang bukti yang kita amankan, sementara berupa surat pernyataan dan kwitansi pembelian,” pungkasnya.