PENDIDIKAN

Langsung Salurkan Dana BOS ke Sekolah, Kemendikbud Pastikan Pengawasan Tetap Berjalan

MONITOR, Jakarta – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan pengawasan akan terus dilakukan untuk mekanisme dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk tahun anggaran 2020. Jika sebelumnya Pemerintah Pusat menggelontorkan dana BOS ke Pemerintah Daerah, saat ini dana BOS disalurkan langsung ke rekening sekolah penerima.

“Kami memastikan dana BOS yang dikeluarkan sekolah akan dapat diawasi dan transparan. Pemakaiannya dapat terlihat dalam sistem yang kami miliki dan sekolah mesti melaporkan penggunaan dana BOS secara berjangka,” ujar Inspektur Jenderal Kemendikbud Muchlis Rantoni Luddin. di Kemendikbud, Selasa (18/01/2020).

“Laporan penggunaan dana BOS juga harus diumumkan didinding pengumuman sekolah agar dapat diketahui oleh siswa, guru, orang tua, komite sekolah, serta masyarakat,” tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim menetapkan maksimal 50 persen dari dana BOS dapat digunakan untuk membayar gaji guru honorer. Sebelumnya, pembayaran gaji guru honorer bisa diambil dari total dana BOS dengan porsi maksimal 15 persen untuk sekolah negeri dan 30 persen untuk sekolah swasta. Namun, dana tersebut tidak dapat dipakai membayar guru non ASN baru.

Menurut Muchlis, upaya ini adalah kebijakan Merdeka Belajar Episode 3 yang memang menjadi langkah awal dalam meningkatkan kesejahteraan guru-guru non ASN di Indonesia. “Ini untuk efisiensi dan pencegahan keterlambatan pembayaran sekolah kepada guru honorer,” katanya.

Muchlis kemudian menjelaskan mekanisme dana BOS disalurkan dari Pemerintah Pusat ke seluruh sekolah. Pemerintah akan menyalurkan ke rekening sekolah atau rekening kepala sekolah di sekolah tersebut. Setelah itu kepala sekolah sebagai pemimpin di sekolah tersebut akan mengalokasikan dana BOS untuk berbagai keperluan sekolah, antara lain pembelian buku, gaji guru honorer, hingga kebutuhan teknis sekolah. Melalui laman BOS, kepala sekolah akan melaporkan penggunaan dana BOS setiap bulan, lengkap dengan bukti pembayarannya.

“Di sini, kami memberikan wewenang sepenuhnya kepada kepala sekolah sebagai pemimpin tertinggi di sekolah karena yang paling tahu cara menggunakan dana BOS ya kepala sekolah, bukan daerah di mana sekolah itu berada. Kami juga membebaskan kepala sekolah dari tekanan Pihak-pihak lain,” jelas Muchlis.

Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan program pemerintah pusat untuk membantu pendanaan biaya operasional sekolah yang bisa digunakan untuk administrasi kegiatan sekolah, penyediaan alat-alat pembelajaran, pembayaran honor, pengembangan perpustakaan, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, dan lain-lain. Jumlah dana BOS untuk setiap sekolah ditentukan berdasarkan banyaknya siswa.

Recent Posts

Dorongan DPR soal Pembentukan TGPF di Kasus Kwitang Tunjukkan Empati dan Keberpihakan Publik

MONITOR, Jakarta - Komisi III DPR RI mendorong pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk…

4 jam yang lalu

Bertemu Ketua Parlemen Korsel, Puan Dorong Kerja Sama Investasi Hijau dan Budaya

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani melakukan pertemuan bilateral dengan Ketua Majelis Nasional…

4 jam yang lalu

Menteri Maman Dukung Optimalisasi Layanan dan Pelindungan UMKM Papua

MONITOR, Papua - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan dukungannya terhadap…

5 jam yang lalu

Kick Off HGN 2025, Menag Nasaruddin Tekankan Pentingnya Integrasi Ilmu dan Iman bagi Para Guru

MONITOR, Cirebon - Menteri Agama Nasaruddin Umar, membuka secara resmi kegiatan Kick Off Hari Guru…

5 jam yang lalu

Menag Lantik 21 Pejabat Kemenag; Mulai dari Rektor UIN, Kepala Kanwil hingga Kepala Biro PTKN

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar melantik 21 pejabat Kemenag, yang terdiri dari Rektor…

7 jam yang lalu

Singgung Isu Tata Kelola AI di Forum MIKTA, Puan Serukan Keadilan

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani berbicara soal transisi energi dan tata kelola…

9 jam yang lalu