Jumat, 22 November, 2024

Gelar RDP, Anggota Komisi III DPR Desak Bareskrim Segera Selesaikan Kasus TPPI

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani meminta agar pihak kepolisian dalam hal ini Bareskrim Mabes Polri untuk segera menyelesaikan tindak pidana korupsi kondensat PT. Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dengan kerugian negara yang mencapai Rp37 triliun.

Menurut Arsul, kasus yang diusut sejak 2015 lalu ini perlu menjadi perhatian penanganan, lantaran angka kerugian yang ditimbulkan lebih besar dibandingkan kasus lainnya, seperti Bank Century maupun BLBI.

“Terkait kasus Tipikor ini, dalam proses memang angka jumlah korupsinya melebihi kasus Century, BLBI, sehingga harus dituntaskan dalam penegakan hukum,” kata Arsul dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan Bareskrim Polri, di Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (19/2).

Tidak hanya itu, sekertaris jenderal (Sekjen) DPP PPP ini juga meminta agar Bareskrim untuk segera membawa tersangka sebgalifus pemilik PT TPPI, Honggo Wendratno yang kini menjadi buron, agar dapat segera di proses secara hukum.

- Advertisement -

“Tentang raip (buron) nya saudara Honggo, dan tadi juga sudah di sebutkan dalam surat menyurat antara Bareskrim dan pihak Keimigrasian, apakah paspornya sudah di cabut? Kalau sudah di cabut, maka imigrasi memiliki jaringan dengan negara-negara, termasuk Polri yang memiliki jaringan ke interpol, seperti apa? Tanya Arsul dalam sesi pendalaman.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini mulai diusut Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri pada Mei 2015. Bareskrim menemukan unsur pidana dalam penunjukkan langsung PT TPPI oleh BP Migas untuk menjual kondensat.

Tiga orang tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini, yakni eks Kepala BP Migas Raden Priyono, eks mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, serta mantan pemilik PT TPPI Honggo Wendratmo.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER