Menko Polhukam RI Mahfud MD (dok: Tirto)
MONITOR, Jakarta – Publik geger lantaran ada redaksi dalam RUU Cipta Kerja yang menyebutkan kewenangan Presiden bisa mengubah Undang-undang (UU) melalui Peraturan Pemerintah (PP). Regulasi itu tertuang dalam BAB XIII Ketentuan Lain-lain RUU Cipta Kerja, dalam Pasal 170.
Terkait hal ini, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan kemungkinan ada kekeliruan dalam pengetikan dalam omnibus law RUU Cipta Kerja tersebut.
“Kalau lewat Perppu kan sejak dulu. Kalau undang-undang diganti dengan Perppu itu sejak dulu bisa. Sejak dulu sampai kapan pun bisa tapi kalau isi undang-undang diganti dengan PP, diganti dengan Perpres (Peraturan Presiden) itu tidak bisa. Mungkin itu keliru ketik,” ujar Mahfud saat berada di Universitas Indonesia, Senin (17/2).
Namun terkait kepastiannya, Mahfud menyatakan dirinya belum mengetahui secara jelas isi dari RUU Omnibus Law tersebut. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini hanya menyarankan, apabila ditemukan kekeliruan maka segera lapor kepada DPR.
“Saya tidak tahu kalau ada begitu. Oleh sebab itu, kalau ada yang seperti itu disampaikan saja ke DPR dalam proses pembahasan,” pungkasnya.
MONITOR, Makkah – Operasional penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M memasuki hari ke-55. Hingga hari…
MONITOR, Jakarta— Kepala Biro SDM Sekretariat Jenderal Kemenag RI, Muhammad Zain menegaskan pentingnya lompatan kinerja…
MONITOR, Batam - Jaminan kesehatan komoditas bebas dari organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK), kumbang tanduk…
MONITOR, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mengumumkan hasil seleksi Program Pelatihan Vokasi Nasional (PVN)…
MONITOR, Malang - Wakil Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengunjungi rumah…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini berharap Pemerintah segera merealisasikan…