Jumat, 22 November, 2024

DPD Optimis RUU BUMDes Rampung Tahun Ini

MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI, Eni Sumarni mengatakan bahwa pihaknya telah menyelesaikan satu tahapan penyerapan inventarisasi masalah terkait pengayaan materi pengaturan naskah akademik rancangan Undang-Undang (RUU) BUMDes.

“Satu hal yang mampu dijadikan kesimpulan besar pada penyerapan daftar inventarisir masalah (DIM) itu adalah masyarakat di daerah membutuhkan kepastian hukum yang mengatur BUMDes,” kata Eni dalam keterangan tertulisnya, dimuat Minggu (16/2).

Masih dikatakan dia, PPUU DPD menyadari bahwa sifat usaha, jenis usaha, dan permodalan BUMDes berkorelasi dengan pendirian dan pengelolaan BUMDes.

Penentuan sifat usaha dan jenis usaha merupakan langkah awal yang berfungsi untuk memetakan potensi desa yang bermanfaat secara ekonomi dan sosial bagi masyarakat desa.

- Advertisement -

“Penentuan sifat usaha dan jenis usaha BUMDes adalah langkah awal yang berupaya mengimajinasikan bentuk kelembagaan usaha BUMDes yang beririsan dengan sumber-sumber permodalan dan upaya pengelolaannya,” paparnya.

Senator asal Jawa Barat itu juga menilai bahwa kehadiran kepastian hukum pengaturan BUMDes akan berbeda dengan Koperasi, Yayasan, maupun Perseroan Terbatas. Prinsip BUMDes, imbuh dia, yang menjalankan usaha di bidang ekonomi, atau pelayanan publik membutuhkan justifikasi perlakuan pengembangan bisnis yang berbeda.

“Pengelolaannya menuntut penciptaan profitabilitas sosial yang lebih besar dibandingkan profitabilitas ekonomi karena Pasal 87 ayat (2) UU Desa memberikan prinsip dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan,”pungkas dia.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER