MONITOR, Depok – Seorang pemuda inisial YG (21), warga Kp. Bojong, Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, nekat mencuri dua ponsel milik tetangganya. Ia pun harus berurusan dengan polisi dan terancam hukuman paling lama 9 tahun kurungan penjara.
“Pelaku ini kita amankan karena mengambil ponsel milik Adedian Riyanto,” kata Kasubag Humas Polres Metro Depok, AKP Firdaus kepada MONITOR, Jumat (14/2).
Aksi pencurian yang dilakukan YG tersebut, kata Firdaus, dilakukan pada Jumat (14/2) sekira pukul 03.00 WIB, dirumah kontrakan korban di Kp. Bojong, RT. 07, RW,19, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok.
“Kejadiannya dinihari. Pelaku merusak pintu engsel bagian bawah rumah korban dengan menggunakan obeng. Lalu ia masuk dan mengambil ponsel tersebut,” ujar Firdaus.
Kemudian, jelas Firdaus, aksi pencurian yang dilakukan pelaku diketahui oleh tetangga korban yakni Normadina Obet Pasarribu.
“Dari informasi tersebut kemudian korban bersama saksi menggeledah rumah pelaku. Ternyata benar dari hasil penggeledahan mereka, ternyata dua ponsel milik korban ada pada pelaku,” jelasnya.
Sehingga, lanjut Firdaus, korban buat laporan ke Polsek Metro Sukmajaya, yang kemudian petugas langsung mengamankan pelaku.
“Saat ini barang bukti berupa 2 unit ponsel merek Xiomi dan Asus, serta satu obeng ukuran sedang telah diamankan,” katanya.