Jumat, 26 April, 2024

Ondel-ondel Ngamen di Jalanan, Disbud DKI: Bikin Warga Betawi Sakit Hati

MONITOR, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) bersama DPRD DKI Jakarta memastikan akan merevisi Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2015 tentang Pelestarian Budaya Betawi. Dengan revisi Perda ini, maka penggunaan ondel-ondel untuk mengamen di jalanan Ibu Kota akan resmi dilarang.

Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Hendri Wardana, mengatakan penggunaan ondel-ondel untuk mengamen selain mencoreng budaya Betawi, juga menyakiti orang Betawi. Oleh karena itu, pelarangan dan penertiban mesti disegerakan.

“Ondel-ondel itu jelas kalau dibuat untuk mengamen atau mengemis, itu menyakitkan hati, melukai orang yang memiliki etnis kebetawian termasuk saya,” kata Hendri di Balai Kota DKI Jakarta Kamis (13/2).

Terkait tindakan tegas dari Pemprov DKI bila masyarakat masih membandel memakai ondel-ondel sebagai fasilitas untuk mengamen, Hendri mengaku pihaknya belum memutuskannya. Namun hal itu segera dibicarakan di jajaran Pemprov DKI Jakarta.

- Advertisement -

“Apakah pengamen ditindak? Itu akan dirapatkan dengan Satpol PP hari ini,” ucapnya.

Dengan melarang pengamen ondel-ondel maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lebih fokus pada pelestarian budaya ini dilakukan di sanggar seni dan budaya dan pengrajin ondel-ondel yang masih bertahan hingga kini.

Tak hanya itu, revisi perda itu juga membuka ruang bagi para seniman supaya lebih luwes mengembangkan salah satu warisan budaya asli Jakarta ini.

“Memberi fasilitas kepada masyarakat bahwa upaya melestarikan kebudayaan Betawi itu merupakan kewajiban pemerintah provinsi DKI Jakarta dalam hal ini Dinas Kebudayaan. Jadi, kami lebih mengintensifkan kegiatan yang bersifat memfasilitasi para seniman dan sanggar, bukan orang mengamen,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER