Sabtu, 23 November, 2024

Kementan Awasi Pemotongan Babi untuk Perayaan Galungan dan Kuningan di Bali

MONITOR, Jakarta – Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) bersama Pemerintah Daerah Provinsi Bali meminta agar babi yang akan dipotong untuk Hari Raya Galungan dan Kuningan diperiksa oleh petugas kesehatan hewan.

Menurut Dirjen PKH, I Ketut Diarmita, setiap perayaan Galungan dan Kuningan, masyarakat Bali memiliki tradisi memotong babi secara massal dan gotong royong untuk upacara keagamaan dan konsumsi, hal ini apabila tidak diawasi oleh petugas kesehatan hewan akan berpotensi untuk menyebarkan penyakit.

“Ini merupakan upaya Pemerintah dalam mencegah penyebaran kasus kematian babi yang sudah terjadi di Bali dalam 1 bulan terakhir,” ungkapnya di Jakarta, 13/02/2020.

Ketut juga menyampaikan agar masyarakat Bali tidak perlu takut untuk mengkonsumsi daging babi, karena petugas kesehatan hewan akan dikerahkan untuk memberikan penjaminan kesehatan hewan bagi babi-babi yang akan dilalulintaskan dan dipotong.

- Advertisement -

Sebelumnya dilaporkan bahwa kasus kematian babi dalam 1 (satu) bulan terakhir telah ditemukan pada beberapa lokasi peternakan di wilayah Kabupaten/Kota Denpasar, Badung, Tabanan, dan Gianyar.

Sementara, IKG Nata Kesuma, Kepala Bidang Kesehatan Hewan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Provinsi Bali, menyampaikan bahwa saat ini tercatat jumlah kematian babi total sebanyak 898 ekor. Ia memastikan bahwa setiap laporan kasus sakit atau kematian babi yang diterima diinvestigasi oleh tim gabungan petugas dari dinas provinsi, kabupaten/kota, dan Balai Besar Veteriner Denpasar.

“Data angka kematian ini merupakan hasil pencatatan petugas kami langsung dari lapang,” tambahnya.

Nata juga menjelaskan bahwa pada saat ini, kasus kematian babi yang sudah terjadi tidak mengganggu supply babi dan daging babi untuk Bali.

“Bali memiliki total populasi babi lebih dari 800 ribu ekor, jumlah ini sangat besar. Jadi kematian babi sebulan terakhir tidak mengganggu ketersediaan dan supply babi di Bali,” ucapnya.

Sejalan dengan Dirjen PKH, Nata menyampaikan pentingnya pemeriksaan sebelum (ante mortem) dan setelah pemotongan (post mortem). Babi yang akan dilalulintaskan juga wajib dinyatakan sehat oleh dokter hewan.

“Ini merupakan bentuk penjaminan dari pemerintah, untuk memastikan kesehatan babi yang akan dilalulintaskan dan dipotong,”imbuhnya. Nata juga menjelaskan bahwa pihaknya akan menggerakan setiap petugas untuk meningkatkan sosialisasi dalam memastikan pengolahan daging babi oleh masyarakat dilakukan sampai benar-benar matang.

“Saya juga menghimbau agar masyarakat tidak memberikan sisa daging babi atau limbah sisa pemotongan sebagai pakan babi untuk mencegah penyebaran penyakit,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER