PARLEMEN

Politisi PPP: Penerbitan SIM-STNK di Beberapa Negara Dibawahi Kemenhub

MONITOR, Jakarta – Wacana pemindahan kewenangan penerbitan SIM, STNK, dan BPKB dari kepolisian ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) atau registrasi dan identifikasi (Regiden) Lantas, terus dilakukan pengkajian.

Hari ini, Komisi V DPR yang membawahi mengenai transportasi menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Badan Keahlian DPR membahas progres report kajian, naskah akademik, dan draft revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Dalam rapat, selain mengenai persoalan keberadaan transportasi online, pembahasan kewenangan Kemenhub sebagai pihak yang menerbitkan SIM, STNK, dan BPKB juga menjadi topik tersendiri.

Wakil Ketua Komisi V DPR, Nurhayati Monoarfa, mengatakan beberapa negara di dunia, kewenangan penerbitan SIM, STNK, dan BPKB itu tidak berada di kepolisian.

“Kami melihat di seluruh dunia memang tidak seluruh dunia kompetibel dengan Indonesia. Tetapi, kita bisa melihat perbandingan, sedikit sekali negara yang memberikan penerbitan SIM, STNK, dan BPKB itu kepada kepolisian,” kata Nurhayati disela-sela RDP dengan BK DPR, di Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (11/2).

“Tetapi, semuanya berada di bawah departement of transport, yang artinya di sini berada di bawah kementerian perhubungan,” tambahnya.

Selain itu, sambung dia, terkait dengan preservasi transportasi, khususnya mengenai perbaikan jalan selama ini disiapkan dari dana pemerintah yakni melalui APBN Kementerian PUPR baik pusat maupun daerah.

Padahal diakui politikus PPP ini, terutama di daerah yang memiliki PAD kecil tidak dapat melakukan presentasi jalan sama sekali, sementara yang merusak jalan adalah kendaraan yang memang melintas dijalankan tersebut.

“Dengan adanya UU LLAJ yang sudah ada, maka kami melihat bahwa begitu pentingnya dana preservasi jalan ini, kita melihat selama ini juga pendapatan negara bukan pajak (PNBP) yang masuk dari angkutan jalan, terutama dari penerbitan SIM, STNK, BPKB ada di kepolisian, sehingga kewenangan anggaran BNPB itu ada di kepolisian,” paparnya.

“Kami harusnya bisa mengawasi masuknya PNBP yang ada di bawah Kementerian Perhubungan, sehingga dana-dana preservasi jalan pun seharusnya sudah tersedia dari adanya kutipan SIM, STNK dan BPKB,” pungkasnya.

Recent Posts

Gus Hery Puncaki Polling Caketum PBNU Versi NU Online, Jadi Kuda Hitam Muktamar ke-35?

MONITOR, Jakarta - Bursa calon Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menjelang Muktamar ke-35…

3 menit yang lalu

Legislator Geram Pakan Satwa KBS Dikorupsi: Hak Hewan Saja Diambil, Keji dan Tak Punya Hati Nurani

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan geram dengan praktik kasus korupsi…

15 menit yang lalu

Kementerian UMKM dan APSKI Perkuat Ekosistem Kewirausahaan Perguruan Tinggi

MONITOR, Kuta — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan komitmennya untuk memperkuat peran perguruan…

6 jam yang lalu

Dialog Publik di Palu Soroti Peluang Kader PMII Pimpin PBNU

MONITOR, Palu - Kontestasi menuju Muktamar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mulai menghangat di berbagai…

16 jam yang lalu

Politisi PDI Perjuangan Ultimatum Menteri ESDM: Evaluasi IUP Bermasalah di Aceh Sebelum 17 Agustus

MONITOR, Jakarta – Politisi PDI Perjuangan asal Aceh, Masady Manggeng, mendesak Menteri Energi dan Sumber…

1 hari yang lalu

Evaluasi Haji Tak Boleh Berhenti di Laporan, Menhaj Dorong Perbaikan Sistem

MONITOR, Denpasar - Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf menegaskan evaluasi penyelenggaraan ibadah haji…

1 hari yang lalu