MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR Arwani Thomafi mengatakan pihaknya akan menggelar rapat internal Ihwal pergantian komisioner KPU, Wahyu Setiawan, yang menjadi tersangka dugaan kasus suap.
Hal itu menyusul setelah diterimanya surat dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Keppres terkait pemberhentian Wahyu sebagai komisioner KPU.
Rapat itu, dijelaskan Arwani, dijadwalkan pada Selasa (11/2) siang di ruang Komisi II DPR.
“Jadi Selasa siang akan rapat internal komisi untuk memutuskan dan mengesahkan proses pergantian komisioner KPU,” kata Arwani kepada awak media, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/2).
Menurutnya, rapat internal Komisi tidak lagi mengadakan uji kelayakan dan kepatutan pihak yang akan menggantikan Wahyu, dimana acuannya yaitu suara terbanyak ketika fit and propert test pada 2017-2022.
“Nanti yang ganti yang memperoleh suara terbanyak setelah Komisioner yang terpilih,” pungkas politikus PPP itu.