Sabtu, 27 April, 2024

Polemik SIM, STNK, BPKB ke Kemenhub, Politikus Gerindra: Itu Masih Dibahas

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi V DPR RI Novita Wijayanti mengatakan, revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ masih dalam tahap pembahasan, termasuk soal kewenangan penerbitan SIM, STNK, dan BPKB dari kepolisian ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

“Masih dalam pembahasan di internal komisi V,” kata Novita kepada awak media, di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (10/2).

Legislator dari Fraksi Gerindra ini menjelaskan, pemindahan kewenangan penerbitan surat-surat tersebut tidak semudah yang dibayangkan. Apalagi, sambung dia, penanganan tersebut sudah sangat lama berada di bawah institusi seragam coklat.

Ia menambahkan, pembahasan tidak hanya dilakukan di Komisi yang membidangi transportasi ini saja, tetapi juga akan melibatkan semua pihak pemangku kepentingan dalam mencari formulasi yang tepat nantinya.

- Advertisement -

“Kita juga tidak menutup kemungkinan bisa melakukan rapat (gabungan) kalau memang diperlukan dengan komisi III,”pungkas Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Jawa Tengah 2010-2013 itu.

Sempat diberitakan, Wakil Ketua Komisi V DPR Nurhayati Monoarfa mendukung untuk segera direvisi terutama terkait dengan mengembalikan tugas dan wewenang kepolisian sesuai pasal 30 ayat 4 UUD 1945.

Dikatakan politisi Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini bahwa kewenangan penerbitan surat kepemilikan, seperti SIM, STNK maupun BPKB memang bukan tugas Polri.

Akan tetapi, sambung Nurhayati, kewenangan penerbitan surat kepemilikan menjadi tugas Dinas Perhubungan (Dishub) khususnya di tingkat daerah.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER