MONITOR, Jakarta – Mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan bahwa warga negara Indonesia (WNI) eks ISIS yang berencana dipulangkan harus menjalani proses hukum sebelum kemudian dikembalikan status kewarganegaraannya.
Seperti diketahui, setidaknya ada sekitar 600 WNI eks ISIS yang akan dipulangkan kembali ke tanah air.
“Mau dia narkoba, teroris, koruptor. Setelah dia dihukum dia tetap harus kembali sebagai WNI,” kata Fahri kepada wartawan, dimuat Minggu (9/29).
Wakil ketua Partai Gelora itu juga meminta agar pemerintah memperhatikan WNI eks ISIS, terutama terhadap nasib para anak-anak dan perempuan.
“Negara wajib melindungi tumpah darah Indonesia. Nah itu tidak boleh kita lupakan,” papar dia.
Sementara itu, mengenai WNI eks ISIS terancam tidak memiliki kewarganegaraan jika tidak dikembalikan, maka imbuh dia, disinilah kearifan pemerintah dalam memegang teguh konstitusi.
“Maka kearifannya kita berpegang kepada pembukaan UUD. Kalau mau dihukum dulu, hukum saja. Tapi dia bagian dari warga negara,” sebutnya.
Ada sekitar 600 WNI eks ISIS di luar negeri. Rinciannya, 47 berstatus tahanan dan sebagian besar dari 553 WNI berada di kamp pengungsian. Rencananya mereka akan dideportasi ke Indonesia. Pemulangan mereka menuai polemik, sebab ditakutkan akan membawa ajaran radikalisme itu ke Indonesia.